Berita Denpasar
Perkara Penipuan Rp 1,8 M: 2 Saksi Togar Situmorang Mengaku Tidak Tahu Soal Uang Keluar Masuk
Perkara Penipuan Rp 1,8 M: 2 Saksi Togar Situmorang Mengaku Tidak Tahu Soal Uang Keluar Masuk
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan kasus penipuan Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).
Kali ini dua orang saksi meringankan terdakwa didengarkan keterangannya. Keduanya adalah mantan anak buah Togar Situmorang yang saat kasus dugaan penipuan bergulir masih sebagai advokat praktek atau staf legal. Keduanya adalah Jody Riyadi Kunto dan Fajar Parluhutan Siahaan.
Saksi meringankan pertama yang diperiksa adalah Jody Riyadi Kunto. Ia mengaku sudah bekerja di Kantor Hukum Togar Situmorang sejak tahun 2022 sampai sekarang.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Pasang Badan Jaga Citra Pulau Dewata dari Ancaman Sampah Laut
Namun saat kasus yang sedang diperkarakan, Jody masih menjadi staf legal hingga saat ini sudah menjadi advokat.
"Saya sudah kerja di kantor terdakwa sejak tahun. 2022 sampai sekarang. Saat itu masih sebagai staf legal dalam kasus Fanni Laurence Christie," ujarnya.
Baca juga: Polres Jembrana Bahas Langkah Antisipatif Menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri
Ia menjelaskan, mengetahui kasus Fanni Laurence Christie karena sering bertemu dengan Togar selaku kuasa hukum.
Dalam kasus tersebut sepengetahuan saksi, ada perjanjian jasa hukum (PJH), namun angka persis jumlah uang yang ditransfer saksi tidak mengetahuinya.
Saksi juga mengaku jika dirinya yang membuat surat ke Imigrasi yakni untuk tujuan permohonan audiensi dan permohonan blokir paspor Lucca Simioni.
Namun surat tersebut hanya satu yang dibalas yakni tentang permohonan blokir paspor Lucca Simioni.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa untuk urusan blokir paspor Lucca Simioni tidak bisa dilakukan di Indonesia dan harus diblokir di negara yang mengeluarkan paspor.
Seperti diketahui hingga saat ini Lucca Simioni tak pernah dideportasi.
Terkait keuangan, saksi mengaku tidak mengetahui, dia juga tidak memiliki akses untuk mengecek ke bagian keuangan kantor hukum Togar Situmorang.
"Saya tidak mengetahui ada uang masuk dan keluar karena bukan merupakan urusan saya," ujarnya.
Saksi mengaku tidak memiliki akses dengan seluruh bagian keuangan karena semuanya diatur terdakwa Togar Situmorang dan isterinya.
Saksi mengungkapkan hasil dari pemasukan uang yang ditransfer baik uang masuk maupun keluar saksi mengaku tidak tahu, walau angka dalam PJH saksi mengetahuinya.
| SPMB 2026 Denpasar Dimulai Juni, Ribuan Siswa Diprediksi Tak Kebagian SMP Negeri |
|
|---|
| 30 Ribu UMKM di Denpasar, Diskop Berikan Pelatihan Kemasan hingga Digitalisasi |
|
|---|
| PDAM Denpasar Siap Suplai Air untuk Pembangunan PSEL Denpasar Raya, Butuh 50 Kubik per Hari |
|
|---|
| Denpasar Bali Miliki 30 Ribu UMKM, Diskop Berikan Pelatihan Kemasan Hingga Digitalisasi |
|
|---|
| 5 PELAKU Peragakan 40 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Dua Pria di Benoa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-kasus-penipuan-Rp-18-miliar-yang-dilakukan-oleh-terdakwa-Togar-Situmorang.jpg)