Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pelaku Pencurian di Denpasar Bali Berhasil Diringkus Polisi, Jual Hasil Curian di Jalan Diponegoro

Pelarian Pencuri Perhiasan di Denpasar Timur Berakhir di Gianyar, Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Congkel Jendela Rumah

Tribun Bali/Polresta Denpasar
Tersangka pencurian IWAS (32) diamankan di Polsek Dentim. Pelaku Pencurian di Denpasar Bali Berhasil Diringkus Polisi, Jual Hasil Curian di Jalan Diponegoro 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sempat menjadi misteri selama beberapa waktu, kasus pencurian pemberatan yang menyasar sebuah rumah di kawasan Denpasar Timur akhirnya menemui titik terang.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial IWAS (32), yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal di balik raibnya sejumlah perhiasan emas dan barang berharga milik warga di Jalan Perum Beteng Sari, Jalan Padma.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Denpasar Timur yang terus mendalami laporan korban, Ni Made Amalika Gitanaharani Arya (31).

Korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah, peristiwa ini bermula pada Sabtu 27 April 2024 silam, ketika saksi sekaligus korban baru saja kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca juga: Bulan Rawan Pencurian, Polsek Gianyar Bali Intensifkan Patroli Malam

Saat itu, korban dikejutkan dengan kondisi jendela ruang tamu bagian belakang yang sudah dalam keadaan sedikit terbuka. 

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan bekas congkelan paksa pada bingkai jendela tersebut.

"Begitu melihat kondisi jendela yang rusak, korban segera memeriksa isi kamar tidurnya. Saat itulah disadari bahwa sejumlah perhiasan emas berupa satu buah kalung, lima buah cincin, satu pasang anting, serta satu unit ponsel merk Samsung warna merah muda telah hilang dari tempatnya," ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Selasa 3 Maret 2026.

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP-B/12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp25.000.000.

Iptu Adi memaparkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat dengan memanjat tembok pagar rumah korban sebelum akhirnya merusak jendela untuk masuk ke dalam area privat tersebut.

Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, membuahkan hasil pada akhir Februari 2026.

Melalui koordinasi lintas wilayah dengan Opsnal Polsek Blahbatuh, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Gianyar

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan IWAS tanpa perlawanan berarti.

"Dari hasil interogasi mendalam, pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan secara detail bagaimana ia memanjat tembok dan masuk ke dalam kamar tidur korban yang saat itu pintunya tidak terkunci," beber Kasi Humas Polresta Denpasar.

Adapun barang-barang berharga milik korban sudah tidak lagi utuh. 

Kepada penyidik, IWAS mengaku telah menjual perhiasan emas tersebut di pinggir jalan kawasan Jalan Diponegoro, sementara ponsel korban dijual di daerah Sedap Malam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved