Berita Denpasar
MODUS Modifikasi Tangki Mobil Kijang, Polresta Buru Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di SPBU Panjer
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Denpasar kini memburu identitas pemilik kendaraan tersebut karena diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Aksi nekat dilakukan seorang pengendara mobil Kijang berwarna hijau. Bukannya mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara wajar, mobil tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki raksasa tambahan di dalamnya untuk menampung BBM jenis Pertalite dalam jumlah tak lazim.
Aksi tersebut terungkap di SPBU No. 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan. Bahkan praktik penimbunan BBM tersebut viral di media sosial. Namun aksi ini akhirnya terungkap aparat kepolisian.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Denpasar kini memburu identitas pemilik kendaraan tersebut karena diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pihaknya telah bergerak melakukan penyelidikan sejak video tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berdasarkan penelusuran awal, peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 12.17 WITA.
Baca juga: PERAHU Tanpa Awak di Perairan Selatan Nusa Penida, Nelayan Sanur Dilaporkan Hilang!
Baca juga: STOK Beras Capai 27,99 Juta Ton, Mentan Klaim Ketersediaan Pangan Aman 324 Hari
“Sat Reskrim Polresta Denpasar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait video yang viral tersebut,” ujar Iptu Adi, Jumat (6/3).
“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen SPBU serta pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya.
Pada Rabu 4 Maret 2026, petugas menyambangi lokasi kejadian untuk menginterogasi manajer SPBU. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak manajemen membenarkan adanya aktivitas pengisian BBM oleh mobil Kijang hijau yang menggunakan penampungan modifikasi pada jam dan hari tersebut.
Polisi kini sedang mendalami apakah ada unsur kerja sama atau kelalaian dari pihak operator SPBU dalam melayani kendaraan yang jelas-jelas melanggar aturan spesifikasi tangki tersebut.
Iptu Adi menambahkan bahwa langkah ini diambil demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini,” kata dia.
Rencana pemeriksaan terhadap manajemen SPBU juga sudah dijadwalkan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Selain memeriksa pihak SPBU, polisi juga menelusuri sumber video yang direkam oleh dua pria dari dalam mobil putih bernomor polisi S 1686 HR. Keterangan dari perekam video diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Kasus ini kini diproses sesuai dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Iptu Adi memastikan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat luas, terutama di wilayah hukum Denpasar Selatan. (ian)
| TEREKAM CCTV Warung, Korban Pergoki Aksi Pencurian Tabung Gas, Pelaku Langsung Dikejar |
|
|---|
| Petugas Nyamar COD di Medsos, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polsek Denbar |
|
|---|
| Sejak Januari hingga April 2026, DLHK Denpasar Tanam 234 Pohon, Kompensasi Penebangan 65 Pohon |
|
|---|
| Maling Motor di Gudang Furniture Bali, AHM Jual Motor Curian Rp 1,9 Juta di Marketplace FB |
|
|---|
| Menang di PN Denpasar, Pihak Lawan Sebut Putusan Cacat Hukum, PH Luruskan Narasi Soal Pertanahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polisi-selidiki-dugaan-penimbunan-BBM-bersubsidi-dengan-tangki-modifikasi-52.jpg)