Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

41 Warga Denpasar Cantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di KK dan KTP

41 Warga Denpasar Cantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di KK dan KTP

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
tribunnews
ILUSTRASI E-KTP 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Puluhan warga Denpasar pilih ubah status agama di KTP elektronik (KTP el) maupun KK menjadi penghayat kepercayaan.

Hal ini setelah adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkam hal tersebut.

Dimana dalam putusan itu, penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di kolom agama KTP el dan Kartu Keluarga (KK). 

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Luh Putu Dessy Wijayanti mengungkapkan, di Denpasar terdapat 41 warga yang mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut aliran kepercayaan.

Baca juga: MBG Jadi Juru Selamat Industri Otomotif, Pikap Gran Max Asapi Tren Mobil Hybrid di Bali

"Ada 41 orang berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II tahun 2025," ungkapnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Adapun 41 penganut kepercayaan ini tersebar di 4 kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 27 orang.

Rinciannya jenis kelamin laki-laki 20 orang dan 7 prempuan.

Baca juga: Singaraja Runner Gelar Charity Run 5K untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Desa Banjar Bali

Lalu di Denpasar Timur terdapat 3 orang dengan jenis kelamin laki-laki 2 orang perempuan 1 orang.


Di Kecamatan Denpasar Barat ada 1 orang dengan jenis kelamin laki-laki.


Serta untuk di Kecamatan Denpasar Utara ada 10 orang dengan jenis kelamin laki-laki 2 orang dan perempuan 8 orang. 


Dalam pencantuman di KTP dan KK hanya dituliskan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tanpa menyebutkan aliran spesifik yang dianut.


Pencantuman tersebut menurutnya sudah diterima langsung dari data pusat.


Dan kemungkinan mereka mendaftar di luar Denpasar


Adapun syarat utama pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama KTP-el adalah membawa Kartu Keluarga (KK), KTP-el lama, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan/pemuka kepercayaan.


Agar aliran kepercayaan dapat dicantumkan, organisasi penghayat tersebut harus terdaftar resmi dan berizin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved