Berita Denpasar
TUNGGU Perwali Penetapan Tarif, Pemanfaatan Jaringan Kabel Bawah di Sanur Denpasar
Hal ini dikarenakan saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Meski pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau jaringan kabel di bawah tanah untuk provider di Jalan Danau Tamblingan Sanur Denpasar sudah rampung, namun sampai saat ini belum dimanfaatkan.
Hal ini dikarenakan saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif.
Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT–IPT di Kota Denpasar. Dengan adanya Perwali penetapan tarif, nantinya akan dijadikan dasar untuk biaya sewa kepada provider.
Tenaga Pendamping Pembangunan SJUT-IPT Kota Denpasar, I Made Ardana menyebut, saat ini Perwali tersebut masih dalam tahap finalisasi draf.
Baca juga: LAYANI 273 Pengurusan Dokumen Kependudukan, Dukcapil Denpasar Tetap Buka Saat Cuti Bersama Idulfitri
Baca juga: ANTISIPASI Pencurian, Polisi Pantau Rumah yang Ditinggal Mudik, Intensifkan Patroli di Titik Rawan!
Setelah itu, barulah akan diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. "Saat ini draft-nya sedang dalam tahap finalisasi dan segera diajukan ke Bagian Hukum Kota Denpasar," kata Ardana, Senin, (23/3).
Menurutnya, proses penerbitan Perwali sejak diajukannya draf memerlukan waktu paling cepat sekitar dua bulan hingga ditetapkan.
Meski demikian, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma tetap berupaya mempercepat implementasi pemanfaatan SJUT-IPT di lapangan.
Usai libur lebaran, Perumda berencana mengundang seluruh operator jaringan yang beroperasi di kawasan Sanur.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pemanfaatan jaringan utilitas terpadu oleh para operator, khususnya dalam penataan kabel yang selama ini masih banyak terpasang di udara.
Pihaknya menegaskan, apabila operator sudah memanfaatkan jaringan kabel melalui SJUT, maka kabel yang selama ini terpasang di atas wajib diturunkan.
Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT–IPT di Kota Denpasar.
"Secara aturan itu sudah ada dalam Perda SJUT-IPT, tepatnya pada Pasal 16 dan Pasal 17," katanya. Dengan penataan kabel ini, pihaknya berharap akan menjaga estetika kawasan pariwisata di Sanur. (sup)
| Bakar 2 Orang Hidup-hidup hingga Tewas di Benoa Bali, Para Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sempat Terjadi Ketegangan dan Sampah Membeludak, TPS3R Sesetan Pertimbangkan Syarat KTP |
|
|---|
| Gagal Cuan! Karyawan Toko Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Motor Curian di Sanur Bali |
|
|---|
| Imigrasi Denpasar Segera Deportasi Bule Italia Penampar Warga Lokal Setelah Sidang Tipiring |
|
|---|
| TERUNGKAP Isi Ancaman Korban pada Pelaku Sebelum Dibakar Hidup-hidup di Benoa Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Lampu-smart-lighting-dipasang-di-kawasan-Jalan-Danau-Tamblingan-Denpasar.jpg)