Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Sertifikat Diserahkan, Pemkot Denpasar Berencana Perbaiki Drainase dan Jalan Karya Makmur

Sertifikat Diserahkan, Pemkot Denpasar Berencana Perbaiki Drainase dan Jalan Karya Makmur

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Penyerahan sertifikat PT Karya Makmur dan perseorangan kepada Pemkot Denpasar, serta kondisi Jalan Karya Makmur saat ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan penataan kawasan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar semakin menemui titik terang.

Pada Rabu, 25 Maret 2025 pagi bertempat di Balai Banjar Pemangkalan, Ubung Kaja, telah diserahkan sertifikat dari PT Karya Makmur dan juga milik perorangan ke Pemkot Denpasar.

Luas lahan dari PT Karya Makmur yang diserahkan mencapai 1,7 hektar dan milik pribadi seluas 1,5 are.

Sementara untuk panjang jalan di Jalan Karya Makmur ini sekitar 1 km.

Baca juga: Kawal Arus Balik Pelabuhan Gilimanuk, Polda Bali Terapkan Skenario Berlapis

Setelah penyerahan sertifikat ini, Pemkot Denpasar akan segera melakukan perbaikan jalan dan drainase di Jalan Karya Makmur.

Rencananya, perbaikan akan dilakukan menggunakan anggaran pada APBD perubahan 2026 ini.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyebut, hal ini merupakan upaya dari Pemkot Denpasar untuk mengatasi kawasan kumuh di tahun 2026.

Baca juga: Hadapi Situasi Kompleks Mudik Dan Nyepi Hingga Macet Horor, Mabes Polri Beri Rapor Hijau Polda Bali

Ia menyebut, kawasan Jalan Karya Makmur merupakan salah satu yang tergolong kawasan kumuh terkait dengan jalan dan drainase.


"Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan," ungkap Jaya Negara.


Setelah penyerahan sertifikat ini, pihaknya akan membahas kawasan ini untuk bisa menjadi prioritas perbaikan di APBD perubahan tahun 2026.
 
"Sehingga satu kawasan kumuh bisa teratasi tahun ini. Dan setidaknya Ubung Kaja ini bebas kawasan kumuh," paparnya.


Jaya Negara menyebut, saat ini masih ada rumah yang sertifikat lahannya bukan milik hak pribadi atau menyewa dan tidak layak huni.


Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengajuan ke Kementerian Perumahan agar perbaikannya dibantu pemerintah pusat.


Dirinya menyebut, saat ini masih ada satu titik di wilayah Pesanggaran atau sekitar TPA Suwung yang tergolong masuk kawasan kumuh.


Namun, dengan adanya pembangunan PSEL dan TPA Suwung ditutup, secara otomatis kawasan itu akan hilang.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023 lalu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved