Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi dengan meminta dana Rp 500 juta, yang kemudian dikirim korban dalam dua tahap masing-masing Rp 250 juta.
Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp yang menyebut kasus di Polres Badung akan dihentikan. Untuk memperoleh surat penghentian perkara (SP3), korban diminta menyiapkan Rp 200 juta. Jaksa menyatakan seluruh klaim tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menyesatkan korban agar menyerahkan uang.
Akibatnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana serta berdampak terhadap pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan praktisi hukum, mengingat terdakwa merupakan seorang advokat yang cukup dikenal. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi hukum. (Arnold)