Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Kasus Pencurian di Denpasar Bali, ANM Sasar Pekerja Proyek Yang Terlelap Tidur

Titik terang muncul saat terdeteksi adanya jejak digital berupa pemberitahuan transfer dana yang masuk

Tayang:
Istimewa
Tersangka spesialis pencurian HP, ANM (21) ditahan di Polsek Denbar. Kasus Pencurian di Denpasar Bali, ANM Sasar Pekerja Proyek Yang Terlelap Tidur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengakhiri petualangan ANM (21), seorang spesialis pencurian ponsel yang kerap menyasar bedeng-bedeng proyek bangunan. 

Pelaku diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Kesambi, Badung, setelah serangkaian aksinya di wilayah Denpasar Barat dan Kuta Utara terendus pihak kepolisian.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para buruh bangunan yang kehilangan ponsel saat beristirahat. 

Aksi pelaku tergolong nekat karena dilakukan saat para korban sedang tidur pulas di dalam bedeng.

Baca juga: TEREKAM CCTV,  2 Pencuri Parfum Sasar Minimarket di Karangasem Ditangkap!

"Pelaku ini memang menyasar pekerja proyek yang sedang beristirahat. Modusnya masuk ke dalam bedeng saat para korban terlelap tidur dan langsung mengambil ponsel yang ada di lokasi," ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, pada Senin 11 Mei 2026.

Pencurian pertama terjadi pada Senin 4 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, di proyek bangunan Jalan Gunung Tangkuban Perahu No.229, Padangsambian Kelod. 

Korbannya, Dhiki Anggi Setyawan, mengaku sempat mengecas ponselnya pada pukul 02.30 WITA dan memasukkannya ke dalam tas ransel yang dijadikan bantal tidur. 

Namun, saat terbangun dua jam kemudian, ponsel Redmi 15 C warna Twilight Orange dan Redmi A2 milik korban sudah raib, menyisakan kabel pengisi daya yang masih tertancap di stopkontak. 

Aksi pencurian itu menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.

Keesokan harinya, Selasa 5 Mei 2026, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Tangkuban Perahu No. 83. 

Korban bernama Sandi Saputro tersentak saat bangun pukul 04.00 WITA dan mendapati ponsel Realme C35 hijau miliknya hilang dari samping lengannya. 

Tak hanya Sandi, empat rekannya yang lain, yakni Fadrik, Wahyudi Saefullah, Ifan Nawawi, dan Egik Mandala Putra, juga mengalami nasib serupa.

Total ponsel yang digasak di lokasi kedua ini mencapai enam unit, mulai dari merek Villaon V40S, VIVO Y35, VIVO Y15S, VIVO Y04S, hingga Redmi 10. 

Kompol Adnyani menjelaskan bahwa total kerugian kumulatif dari para korban di TKP kedua ini mencapai Rp 11.840.000.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana langsung melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi seperti Ketut Artana dan Wayan Edi Sumantra. 

"Titik terang muncul saat terdeteksi adanya jejak digital berupa pemberitahuan transfer dana yang masuk melalui salah satu ponsel korban atas nama pelaku," jelas Kapolsek.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran ke wilayah Muding Mekar. ANM akhirnya tak berkutik saat diamankan di sebuah kos di Jalan Kesambi. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario hitam tanpa plat yang digunakan beraksi, serta lima unit ponsel hasil curian yang belum sempat dijual.

Dalam proses interogasi, ANM mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya bernama Lukas Wadabate alias Ronal yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selain di dua lokasi di Denpasar Barat, pelaku juga mengaku pernah beraksi di bedeng wilayah Kuta Utara, tepatnya di Jalan Kesambi dan Jalan Kedampang.

"Pelaku mengakui bahwa ponsel hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*) 

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved