Seputar Bali
Pemprov Bali Dalami Teknologi Carbon Capture, Hadapi Perubahan Iklim dan Jaga Ekologi Bali
KKP bersama Pemerintah Provinsi Bali mendalami pemanfaatan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) di ruang laut
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
"Pembangunan kelautan dan perikanan Provinsi Bali berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, pengelolaan sumber daya kelautan yang lestari, serta peran strategis Bali sebagai Blue Economy Hub berbasis budaya dan kearifan lokal," jelas Putu Sumardiana.
Baca juga: Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14
Penerapan nyata teknologi CCS di kolom perairan dalam ini dikupas secara detail dari sisi teknis ekologinya oleh Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Dr. Didit Eko Prastiyo.
Didit meluruskan pemahaman publik dengan menegaskan bahwa diskusi tata ruang laut maritim kali ini murni berfokus pada keselamatan dan keberlanjutan daya dukung lingkungan maritim, bukan dari sudut pandang industri komersial hulu migas seperti produksi ataupun eksploitasi komoditas minyak bumi.
Target utamanya adalah mengisolasi emisi karbon berbahaya hasil industri energi agar langsung dikunci di bawah lapisan dasar laut terdalam supaya tidak lepas merusak atmosfer bumi.
"Diskusi pada kali ini kita mengangkat terkait isu penataan ruang laut untuk sektor hulu migas. Tapi penataan ruang laut itu bukan hulu migas yang untuk eksploitasi atau produksi,"ujarnya.
"Tapi kita lebih kepada sisi ekologinya. Yaitu bagaimana pengembangan Carbon Capture Storage yang saya kira sih belum banyak berkembang, ya, di Indonesia. Bagaimana kegiatan hulu migas ini ada solusi penyimpanan karbon, biar tidak rilis di di bumi, ini disimpan gitulah kira-kira di dalam dasar laut," urai Didit Eko Prastiyo.
Didit menambahkan bahwa proyek percontohan (pilot project) teknologi CCS bawah laut ini salah satunya tengah diajukan oleh kontraktor kerjasama hulu migas (K3S) Inpex Masela di wilayah perairan Laut Arafuru, Maluku.
Inpex Masela telah memohonkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai izin dasar kepada Menteri KKP.
Ruang perizinan yang diterbitkan tidak hanya mencakup wilayah eksploitasi dan jalur pipa penyaluran lepas pantai (offshore), namun juga mengalokasikan ruang zona penyimpanan karbon di kedalaman laut lepas yang sangat dalam.
Lokasi penyimpanan lepas pantai tersebut sengaja dipilih jauh di atas kedalaman guna mengeliminasi dampak buruk pipa terhadap ekosistem pesisir dangkal yang masih membutuhkan paparan sinar matahari, seperti terumbu karang maupun padang lamun.
Melalui pelaksanaan sharing session yang bertepatan dengan momentum hari peringatan World Ocean Day dan Coral Triangle Day ini, sinergi regulasi nasional dan daerah diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum yang kokoh bagi iklim investasi masa depan.
KKP dan Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh mengawal agar implementasi teknologi mitigasi iklim global seperti CCS tetap berjalan di atas koridor pelestarian ekosistem dan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat pesisir demi mewujudkan laut nusantara yang lestari untuk generasi yang akan datang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Diskusi-Sharing-Session-Pengembangan-Carbon-Capture-Storage-Sektor-Minyak-dan-Gas-Bumi.jpg)