Berita Denpasar
Hindari Blackout Internet, Perumda BPS Denpasar: Warga Gunakan Provider yang Manfaatkan SJUT-IPT
Hindari Blackout Internet, Perumda BPS Denpasar: Warga Gunakan Provider yang Manfaatkan SJUT-IPT
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur yang meliputi Jl. Danau Buyan, Jl. Danau Toba dan Jl. Danau Tamblingan telah rampung pada Mei 2026.
Terkait hal itu, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Denpasar mengimbau masyarakat di kawasan sanur khususnya yang berada di ruas Jl. Danau Buyan, Jl. Danau Toba dan Jl. Danau Tamblingan untuk menggunakan Provider yang telah memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar.
Hal ini untuk menghindari terjadinya black out jaringan internet untuk provider yang sampai bulan Agustus tahun 2026 belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar.
Baca juga: Pencuri Ketu di Gria Budakeling Karangasem Pernah Disanksi Adat, IMW Gunakan Hasil Curian untuk Judi
Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma yang juga Ketua Pembangunan SJUT-IPT Kota Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha menyampaikan hal itu sesuai dengan pasal 25 ayat (2) huruf d dan e Perda Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.
Dimana, secara normatif operator penyelenggara jaringan telekomunikasi mempunyai kewajiban menggunakan SJUT-IPT paling lambat tiga bulan sejak SJUT-IPT Tersedia dan siap digunakan, dan membongkar jaringan paling lama 1 (satu) bulan setelah menggunakan SJUT-IPT.
Baca juga: Penyu Langka Terdampar di Irigasi di Blahbatuh Gianyar Bali
Cokorda Gede Pramaitha menegaskan terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT dan Peraturan walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Tarif Layanan Atas Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mulai tanggal 15 Mei tahun 2026 telah melakukan penawaran Kerjasama Pemanfaatan SJUT-IPT Kawasan Sanur kepada Para Operator/ Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur.
"Selain melakukan penawaran kerjasama pemanfaatan SJUT-IPT, Perumda BPS juga telah mengagendakan pelaksanaan survey dan instalasi, migrasi pelanggan serta pembongkaran para operator/ penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur," katanya, Senin, 15 Juni 2026.
Pihaknya menambahkan, migrasi pelanggan serta pembongkaran untuk operator di Kawasan Wisata Sanur akan dilakukan mulai pertengahan bulan Agustus tahun 2026 sampai dengan pertengahan bulan September 2026.
Bagi Provider yang belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar hingga batas waktu yang ditentukan, akan ada sanksi yang diterapkan.
Sanksi itu meliputi penghentian sementara pelaksanaan penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran/ pemutusan jaringan telekomunikasi, pencabutan ijin, dan atau denda administratif.
Mengingat saksi yang akan diterapkan berupa penghentian sementara pelaksanaan penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran/ pemutusan jaringan telekomunikasi serta pencabutan ijin, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan provider yang telah memanfaatkan jaringan SJUT-IPT.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya black out jaringan internet untuk provider yang sampai bulan Agustus tahun 2026 belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar. (*)
| Tahun 2026, Perumda Air Denpasar Buka 1.300 Sambungan Baru, Fokus Pada Penurunan Tingkat Kebocoran |
|
|---|
| Kantor Pertanahan Denpasar Pilih Pasif, Tanah Lahan Milik Puri Dijual di FB Viral |
|
|---|
| Gandeng IAI hingga HIPMI, Denpasar Youth Fest 2026 Hadirkan Tattoo Expo hingga Film |
|
|---|
| 2 Maling di Denpasar Bali Diciduk Polisi Usai Jadi Sorotan, PT dan OM Curi Tabung Gas di Tiga Lokasi |
|
|---|
| Dinas Perpustakaan Denpasar Terbitkan 24 Tulisan Masyarakat Per Bulan, Diberi Honor Rp200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Perda-Terbit-Pemanfaatan-Jaringan-Kabel-Bawah-di-Sanur-Denpasar-Bali-Tunggu-Perwali-Penetapan-Tarif.jpg)