Berita Gianyar
CEGAH Permasalahan Hukum Berbasis Adat, Kejati Bali Kumpulkan Tokoh Adat di Gianyar
Sementara dari pihak Kejati Bali Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Intelijen mengumpulkan Perbekel, Bendesa Adat, Kelian Adat yang ada di wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh di Bale Budaya Gianyar, Jumat (12/12). Hal tersebut untuk memberikan pemahaman hukum.
Kegiatan bertema "Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa" itu, dihadiri Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan. Sementara dari pihak Kejati Bali Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry.
Dalam pemaparannya, Triarta meminta para Bendesa, Kelian Adat, dan Perbekel untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tata cara pencegahan hukum berbasis desa adat.
Baca juga: TANGIS Haru Mangku Pura Batu Nunggul, Plang Pembatas Pura Dibuka, Jimbaran Hijau Ditutup Sementara
Baca juga: PUNCAK Penutupan Soekarno Cup 2025 di Stadion Dipta, Diiringi Ratusan Penari Kolosal Bali Dwipa
"Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan damai, jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum," ujarnya.
Triarta Kurniawan menambahkan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah merupakan wadah untuk menyelesaikan suatu permasalahan menggunakan adat lokal, atau budaya lokal.
"Jika dari Bale Kertha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau tidak menemukan jalan keluar, silahkan undang kita untuk datang ke desa, kami tidak akan mengintervensi namun memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa," tandasnya.
Dalam sesi penerangan hukum, disampaikan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry, yang menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya.
"Jaga Desa juga bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," tegasnya. (weg)
| Spanduk Berbalas Spanduk, Dinamika Trotoar Rusak Pariwisata Ubud Bali |
|
|---|
| Operasi Antik Agung 2026, Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam di Gianyar Bali |
|
|---|
| Terlilit Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Nekat Lakukan Pencurian di Sukawati, Divonis 1 Tahun |
|
|---|
| Dikeluhkan Cemari Udara, Usaha Arang Di Peliatan Ubud Bali Dihentikan |
|
|---|
| Gianyar Kekurangan Kambing Kurban, Separuh Pasokan Idul Adha Datang dari Luar Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kejati-Bali-memberikan-pemahaman-hukum-pada-tokoh-ada-dc.jpg)