Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Korupsi di Bali

TANGKAP Ketua LPD Gianyar! Dugaan Korupsi Rp15,6 Miliar, Simak Penjelasan Kejari Gianyar Berikut Ini

Kata dia, tersangka telah dilimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejari Gianyar ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar.

Tayang:
Istimewa
Tersangka - Kejari Gianyar serah terima tersangka dugaan korupsi LPD. Diduga korupsi Rp 15,6 miliar lebih, Kejari Gianyar tangkap Ketua LPD di Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali menangkap salah satu Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Bali.

Terduga pelaku ialah, PMW, yang diduga melakukan korupsi mencapai Rp15,6 miliar lebih. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejari Gianyar.

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, Rabu 17 Desember 2025 membenarkan hal tersebut.

Kata dia, tersangka telah dilimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejari Gianyar ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar.

Baca juga: Pembobol 10 Pura di Bali Berhasil Ditangkap, Taufik Dibekuk di Jember, Polisi Sebut Alasan Klasik

Baca juga: Jalan Bukit Abah Klungkung Rawan Longsor, Anggaran Revitalisasi Direncanakan 2026

"Kasusnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana, pada salah satu LPD di Kabupaten Gianyar," ujarnya, namun belum membocorkan identitas tersangka secara rinci. 

Dijelaskan, tersangka PMW diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LPD pada tahun 2019, sampai dengan tahun 2021 dalam pemberian kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara/LPD sebesar Rp 15.660.972.002.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Saat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, dan Jaksa Putu Ayu Gayatri, tersangka PMW didampingi oleh penasihat hukumnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved