Berita Bali
Bandara Ngurah Rai Implementasikan Aturan Terkait Penerbangan Internasional yang Ditentukan Kemenhub
Seiring dengan keputusan Pemerintah untuk membuka kembali pintu internasional bagi turis mancanegara (penumpang internasional dengan tujuan wisata)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Angkasa Pura I mengimplementasikan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 (SE 85), tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
Seiring dengan keputusan Pemerintah untuk membuka kembali pintu internasional bagi turis mancanegara (penumpang internasional dengan tujuan wisata).
Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura Airports yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca juga: Terkait Syarat Penerbangan Jawa-Bali, Pihak Bandara Ngurah Rai Sebut Masih Bisa Pakai Rapid Antigen
Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura Airports tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:
1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap,
2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,
5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,
6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.
Baca juga: Asuransi Rp 1 Miliar Dinilai Memberatkan, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Dua Jam Sekali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/direktur-utama-pt-angkasa-pura-i-persero-saat-memaparkan-kesiapan-bandara-i-gus.jpg)