Berita Jembrana

TRUK Kelebihan Muatan Dominasi, Petugas “Jaring” Puluhan Kendaraan Melanggar di Gilimanuk 

Disinggung mengenai sanksi bagi pelanggaran, Suharta menyebutkan masih melakukan pendekatan persuasif. Ada yang dikenakan sanksi dan juga peringatan. 

ISTIMEWA
GELAR OPERASI - Petugas saat melakukan sosialisasi serta razia ODOL dan perizinan Angkutan khusus jalan antar provinsi (AJAP) hingga angkutan pariwisata di Gilimanuk, Kamis (16/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Satu per satu kendaraan angkutan barang diperiksa petugas gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Bali, Kamis (16/10) malam. 

Adalah sosialisasi serta razia kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan perizinan Angkutan khusus jalan antar provinsi (AJAP) hingga angkutan pariwisata di Gilimanuk. Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah truk dengan dimensi tidak sesuai standar, khususnya pada bagian ROH (Rear Over Hang).

Hasilnya, dari kegiatan yang dilakukan di Terminal Gilimanuk dan kantor UPPKB Cekik, petugas gabungan berhasil menjaring puluhan kendaraan logistik terkait ODOL dan angkutan pariwisata yang belum sesuai ketentuan dan bahkan belum memiliki izin. Mereka kemudian diberikan tindakan peringatan tertulis hingga sanksi tilang.

Baca juga: OJK Beri Waktu Asuransi Penuhi Ekuitas Minimal Rp250 Miliar, AAUI Gelar Indonesia Rendezvous ke-29

Baca juga: JAGA KETAT Pemakaman Jero Sumadi & Ketut Kartawa, Polres Bangli Turunkan Ratusan Personel di Songan!

"Tujuan utama kami adalah menegakkan keadilan dan kepatutan dari sisi perizinan. Kami ingin memberikan jaminan kepada operator resmi agar bisa menjalankan bisnisnya dengan adil," kata Kepala BPTD Bali, I Made Suraharta, Jumat (17/10). 

Menurutnya, petugas melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL pada angkutan barang. Selain itu untuk AJAP dan angkutan pariwisata masih ditemukan yang belum memiliki izin.

Disinggung mengenai sanksi bagi pelanggaran, Suharta menyebutkan masih melakukan pendekatan persuasif. Ada yang dikenakan sanksi dan juga peringatan. 

“Untuk pelanggaran AJAP, dan angkutan pariwisata, kami sudah kenakan sanksi administratif bagi yang belum berizin. Sedangkan untuk ODOL, masih sebatas sosialisasi dan peringatan tertulis," jelasnya.

Dia menegaskan, meskipun saat ini masih sebatas sosialisasi dan memberikan peringatan, mulai tahun depan akan mulai dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL. Sebab, khusus kebijakan terkait ODOL saat ini masih bersifat nasional, sehingga belum ada penindakan di seluruh Indonesia.

"Ke depan, kami akan lakukan penegakan hukum secara detail agar memberikan efek jera," tegasnya.

"Sekarang memang belum ada sanksi langsung. Peringatan tertulis yang kami berikan juga diteruskan ke pusat. Nantinya akan ada keseragaman aturan di seluruh wilayah agar tidak membingungkan," paparnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved