Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Siswa Libur Dua Pekan Serangkaian Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2026

mulai 23 Pebruari hingga 14 Maret 2026 mendatang, siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa. 

Tribun Bali/istimewa
Suasana pembelajaran di salah satu sekolah di wilayah Jembrana, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikdasmen, Menag dan Mendagri (tiga menteri) serangkaian pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah sudah diterbitkan.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana juga telah menindaklanjutinya dengan surat edaran penegasan ke masing-masing satuan pendidikan termasuk sekolah. Salah satunya adalah terkait pengurangan aktivitas fisik di sekolah selama bulan Ramadhan. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, dalam SKB tersebut mengatur bahwa mulai 18-21 Pebruari 2026 ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah atau menyesuaikan sesuai penugasan dari satuan pendidikan masing-masing. Diharapkan, satuan pendidikan tidak membebani pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil Selama Ramadhan, Simak Lokasinya di Bali 

Kemudian, mulai 23 Pebruari hingga 14 Maret 2026 mendatang, siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa. 

Sementara mulai tanggal 16-20 Maret dan mulai 23-27 Maret mendatang merupakan hari libur bersama serangkaian Hari Raya Idul Fitri 2026. Siswa kemudian sekolah kembali pada 30 Maret mendatang.

Baca juga: Hasil Survei, 30 Persen Warga Denpasar Bali Sudah Lakukan Pemilahan Sampah Dari Rumah

"Kita sudah menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut di daerah. Kita mengacu SKB tersebut dengan membuatkan surat edaran penegasan ke satuan pendidikan termasuk sekolah di Jembrana," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi, Kamis 19 Pebruari 2026.


Dia melanjutkan, surat edaran penegasan tersebut untuk lebih menekankan jadwal mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Pertama mulai 18 Pebruari kemarin hingga 21 Pebruari terutama untuk sekolah dengan enam hari kerja. 


"Kita di Jembrana rata-rata sekolahnya lima hari kerja, sehingga mengacu pada tanggal 20 Pebruari tersebut. Pada waktu tersebut mereka belajar secara mandiri di rumah," ungkapnya. 


Disinggung mengenai penekanan pembelajaran selama Bulan Ramadhan tahun ini, Birokrat asal Tabanan ini menyebutkan secara umum pelaksanaan pembelajaran dilakukan seperti biasa pada 23 Pebruari hingga 14 Maret 2026 mendatang. Hanya saja, dibatasi pada kegiatan fisiknya. 


"Untuk pembelajaran dilakukan seperti biasa, tapi kita tegaskan untuk mengurangi kegiatan aktivitas fisik seperti misalnya kegiatan olahraga diistirahatkan selama bulan Ramadhan ini," tegasnya. 


Dia berharap,seluruh satuan pendidikan dan siswa bisa menerapkan surat keputusan bersama dengan baik di masing-masing sekolah. Kemudian selama pembelajaran mandiri, diusahakan pihak sekolah tidak membebani pekerjaan rumah yang sifatnya memberatkan siswa.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved