Berita Jembrana
Bangunan Melanggar Sempadan Sungai Disegel, Pemilik Diminta Lengkapi Segala Perizinan
Selain itu, bangunan tersebut belum dilengkapi perijinan yakni PBG sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah stiker bertuliskan "peringatan" dengan huruf kapital bercetak tebal warna merah dipasang di sebuah bangunan toko di wilayah Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (11/3).
Adalah bangunan yang disegel Satpol PP lantaran melanggar ketentuan. Adalah bangunan menggunakan sempadan sungai serta belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, pihaknya telah menghentikan pembangunan sebuah toko yang menggunakan sempadan sungai sebagai upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Baca juga: IMBAU Nyepi & Idulfitri Berjalan Khidmat, Gubernur Bali Serukan Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
Baca juga: OKUPANSI Hotel di Badung Merosot hingga 40 Persen, Dampak Konflik Perang di Timur
Selain itu, bangunan tersebut belum dilengkapi perijinan yakni PBG sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan. Dari SOP yang sudah berjalan dengan di berikan surat teguran III dan dilanjutkan dengan mengundang pada hari Selasa (10/3) kemarin di kantor Satpol PP Jembrana.
"Namun yang bersangkutan belum juga bisa menunjukan perizinan yang disyaratkan sebagai dasar pendirian sebuah bangunan. Sehingga kami tindaklanjuti dengan penghentian bangunan," tegasnya.
Menurutnya, pemilik bangunan tersebut juga sudah bersedia untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sampai PBG-nya terbit. Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker penghentian kegiatan sebagai SOP yang berkekuatan hukum secara administratif apabila diingkari maka yang bersangkutan bisa diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila yang bersangkutan sudah bisa melengkapi maka sticker penghentian kegiatan akan dicabut serta kegiatan bisa dilanjutkan kembali," tandasnya. (mpa)
| KASUS Dugaan Chat Vulgar Guru ke Siswa di Jembrana, Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana, Kok Bisa? |
|
|---|
| LUAR Biasa! Warga Saling Bantu Angkut Batu Bagi Jembatan Perintis Garuda Jembrana yang Terus Dikebut |
|
|---|
| BAHASA 'Mabar ML' Picu Polemik, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Chat Viral Guru ke Siswa? |
|
|---|
| Seluruh Guru di Jembrana Sudah ASN, Lewat Rekrutmen CPNS, PPPK hingga Skema Paruh Waktu |
|
|---|
| 2 Desa Pamerkan Simulasi Penanganan Pencurian, Satkamling Wajib Beri Aman di Wilayah Masing-masing! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jembrana-menyegel-sebuah-bangunan-toko-yang-melanggar-sempadan-sunga.jpg)