Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Bangunan Melanggar Sempadan Sungai Disegel, Pemilik Diminta Lengkapi Segala Perizinan

Selain itu, bangunan tersebut belum dilengkapi perijinan yakni PBG sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
SEGEL BANGUNAN - Satpol PP Jembrana menyegel sebuah bangunan toko yang melanggar sempadan sungai di Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (11/3). 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah stiker bertuliskan "peringatan" dengan huruf kapital bercetak tebal warna merah dipasang di sebuah bangunan toko di wilayah Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (11/3).

Adalah bangunan yang disegel Satpol PP lantaran melanggar ketentuan. Adalah bangunan menggunakan sempadan sungai serta belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, pihaknya telah menghentikan pembangunan sebuah toko yang menggunakan sempadan sungai sebagai upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan. 

Baca juga: IMBAU Nyepi & Idulfitri Berjalan Khidmat, Gubernur Bali Serukan Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

Baca juga: OKUPANSI Hotel di Badung Merosot hingga 40 Persen, Dampak Konflik Perang di Timur 

Selain itu, bangunan tersebut belum dilengkapi perijinan yakni PBG sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan. Dari SOP yang sudah berjalan dengan di berikan surat teguran III dan dilanjutkan dengan mengundang pada hari Selasa (10/3) kemarin di kantor Satpol PP Jembrana. 

"Namun yang bersangkutan belum juga bisa menunjukan perizinan yang disyaratkan sebagai dasar pendirian sebuah bangunan. Sehingga kami tindaklanjuti dengan penghentian bangunan," tegasnya. 

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut juga sudah bersedia untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sampai PBG-nya terbit. Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker penghentian kegiatan sebagai SOP yang berkekuatan hukum secara administratif apabila diingkari maka yang bersangkutan bisa diproses sesuai peraturan yang berlaku.

"Apabila yang bersangkutan sudah bisa melengkapi maka sticker penghentian kegiatan akan dicabut serta kegiatan bisa dilanjutkan kembali," tandasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved