Berita Jembrana
Bangunan Melanggar Sempadan Sungai di Jembrana Bali, Pemilik Diminta Lengkapi Segala Perizinan
Bangunan ilegal, pemilik bangunan tersebut sudah bersedia untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sampai PBG-nya terbit.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sejumlah stiker bertuliskan "peringatan" dengan huruf kapital bercetak tebal warna merah dipasang di sebuah bangunan toko di wilayah Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Rabu 11 Maret 2026.
Adalah bangunan yang disegel Satpol PP lantaran melanggar ketentuan. Adalah bangunan menggunakan sempadan sungai serta belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, pihaknya telah menghentikan pembangunan sebuah toko yang menggunakan sempadan sungai sebagai upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Selain itu, bangunan tersebut belum dilengkapi perijinan yakni PBG sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan. Dari SOP yang sudah berjalan dengan di berikan surat teguran III dan dilanjutkan dengan mengundang pada hari Selasa 10 Maret 2026 kemarin di kantor Satpol PP Jembrana.
Baca juga: Bangunan Melanggar Sempadan Sungai Disegel, Pemilik Diminta Lengkapi Segala Perizinan
"Namun yang bersangkutan belum juga bisa menunjukan perizinan yang disyaratkan sebagai dasar pendirian sebuah bangunan. Sehingga kami tindaklanjuti dengan penghentian bangunan," tegasnya.
Menurutnya, pemilik bangunan tersebut juga sudah bersedia untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sampai PBG-nya terbit.
Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker penghentian kegiatan sebagai SOP yang berkekuatan hukum secara administratif apabila diingkari maka yang bersangkutan bisa diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila yang bersangkutan sudah bisa melengkapi maka sticker penghentian kegiatan akan dicabut serta kegiatan bisa dilanjutkan kembali," tandasnya. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jembrana-menyegel-sebuah-bangunan-toko-yang-melanggar-sempadan-sunga.jpg)