Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

BAHASA 'Mabar ML' Picu Polemik, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Chat Viral Guru ke Siswa?

Lintas instansi kemudian menggelar rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Jembrana, Kamis 30 April 2026 kemarin.

Tayang:
Istimewa
INVESTIGASI - Lintas instansi menggelar rapat koordinasi membahas lebih detail dan sampaikan hasil investigasi terkait isu dugaan perilaku tak pantas oleh guru kepada siswa di Kantor Kesbangpol Jembrana, Kamis 30 April 2026 kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres dan Pemkab Jembrana telah melakukan investigasi, terkait munculnya tangkapan layar pesan chat guru SMP di Kecamatan Mendoyo, terhadap muridnya yang diduga mengarah hal negatif.

Hasilnya, percakapan tersebut disebut kesalahpahaman. Dalam penelusuran, bahasa gaul seperti "mabar ML", "saya sudah di kamar" atau "sudah siap" dikonotasikan berbeda oleh orang awam.

Lintas instansi kemudian menggelar rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Jembrana, Kamis 30 April 2026 kemarin. Rapat ini khusus membahas, serta menindaklanjuti isu dugaan perilaku tak pantas oleh guru SMPN di Kecamatan Mendoyo terhadap muridnya.

Selain itu, kegiatan yang diinisiasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali ini, bertujuan meredam kesimpangsiuran informasi di masyarakat, sekaligus menyusun langkah preventif kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan.

Baca juga: LAGI Terjadi Bule Masuk Jalur Mobil Jalan Tol Bali Mandara, Petugas Respon Cepat, Ini Kronologinya!

Baca juga: SELAMAT Jalan Dede, Balita 4 Tahun Tewas Tenggelam di Buleleng, Usai Main di Lokasi Proyek Glamping

"Kami tidak menemukan unsur pidana kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi, Jumat 1 Mei 2026. 

AKP Alit menyebutkan, hal tersebut sesuai hasil investigasi lapangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana dan UPTD PPA Jembrana dengan turun langsung ke sekolah. Mengenai tangkapan layar (screenshot) percakapan viral tersebut dipastikan sebagai sebuah kesalahpahaman.

Percakapan itu murni membahas ajakan bermain bersama (mabar), permainan daring Mobile Legends (ML), bukan mengarah pada tindakan asusila.

Kemudian juga ditemukan indikasi bahwa tangkapan layar yang beredar luas telah disunting (editing) oleh oknum tidak bertanggung jawab. Terdapat tambahan stiker, emoji, dan keterangan waktu yang tidak sesuai dengan riwayat percakapan aslinya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra menjelaskan, yang bersangkutan merupakan seorang guru pembina ekstrakurikuler E-Sport. Komunikasi intens tersebut bermula sejak libur Nyepi dan Galungan lalu.

"Bahasa gaul seperti 'mabar ML', 'saya sudah di kamar', atau 'sudah siap' dikonotasikan berbeda oleh orang awam. Padahal, itu merujuk pada kesiapan memulai game secara daring dari rumah masing-masing," jelas Kadisdikpora. 

Anom menyebutkan, pemeriksaan silang juga sudah dilakukan guna memastikan tidak ada siswa lain yang terlibat komunikasi serupa, dan kondisi psikologis siswa terkait saat ini dalam keadaan baik.

Dengan kejadian tersebut, pihak Disdikpora Jembrana mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi aturan membawa gawai (HP) ke sekolah.

Siswa kini diwajibkan mengumpulkan ponsel di loker, atau kotak khusus saat memasuki kelas, dan dilarang menggunakannya saat jam istirahat untuk menghindari perekaman atau pembuatan konten candaan/meme yang tidak pantas. 

"Gawai hanya diperbolehkan untuk mata pelajaran tertentu yang memang membutuhkan akses internet," tegasnya. 

Berkaitan dengan penggunaan gawai, Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Made Cipta Wahyudi menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan gawai di rumah. Menurutnya, kasus ini menjadi cermin bahwa literasi digital dan parenting digital harus terus dikawal.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved