Berita Jembrana
Truk Pengangkut Sapi di Gilimanuk Putar Balik, Dokumen Palsu, 2 Pelaku Diamankan
S (41) dan AS (34) warga Jembrana yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang warga diamankan polisi, Jumat 8 Mei 2026 malam. Adalah S (41) dan AS (34) warga Jembrana yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yakni Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) untuk pengiriman sapi ke luar Bali.
Keduanya disangkakan disangkakan melanggar Pasal 391 ayat( 1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya sebuah truk pengangkut sapi yang hendak ke luar Bali via Pelabuhan Gilimanuk.
Baca juga: PENGIRIMAN April Melonjak 9.870 Ekor, Permintaan Naik, Harga Sapi Peternak di Buleleng Tetap Murah
Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan, ditemukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu.
Kecurigaan tersebut muncul saat petugas melakukan pengecekan dokumen pengiriman ternak serta monitoring CCTV.
Identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen tersebut setelah dikonfirmasi diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi, sementara pihak karantina juga memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen dimaksud.
Baca juga: 2.000 Ekor Sapi Terkirim ke Luar Bali, Idul Adha 2026, Sapi Gianyar Diburu Pasar Luar Bali
Berdasarkan laporan pengaduan dari pihak karantina, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus pihak yang terlibat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial S dan AS, Jumat 8 Mei 2026 malam.
Dari hasil interogasi awal, dua orang yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda.
Di mana, terduga pelaku S mengakui menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. Polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH dalam format PDF yang diduga palsu di handphone milik terduga pelaku.
Baca juga: IMBAS Konflik Timur Tengah, Harga Daging Sapi Naik 20 Persen, Eceran di Pasar Rp160.000 Per Kg
Sementara terduga pelaku AS berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.
"Setelah kita lakukan penyelidikan berdasarkan bukti awal dari pihak balai karantina, kita kemudian amankan dua terduga pelaku tersebut," kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Darmana.
Dia melanjutkan, dua orang yang diamankan memiliki peran berbeda. Satu orang mengedit dokumen, kemudian satu orang lainnya menjual dokumen ke pihak pengirim ternak.
Karena dikenal dikalangan usaha pengiriman ternak, pengirim ternak tak curiga dan mempercayakan proses pengurusan dokumen kepada pelaku tersebut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar SKH palsu, dua unit handphone milik masing-masing pelaku, laptop yang digunakan untuk memproses editing dokumen palsu, stempel, uang tunai Rp26 Juta, hingga ratusan baju ear tag.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tegasnya.
Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat yang bergerak di bidang pengiriman ternak untuk memastikan seluruh dokumen pengiriman ternak diperoleh melalui prosedur resmi dan sah.
Kemudian jangan sekali-kali untuk melakukan pemalsuan dokumen karena merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku
"Jika lain hari menemukan hal serupa tolong segera dilaporkan ke kami untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya.
Terpisah, Kepala Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja menuturkan, truk pengangkut sapi tersebut terpaksa diputar balik karena dokumen pengiriman yang dibawa sopir asal Karangasem tersebut diduga palsu.
Karena terindikasi pemalsuan surat tersebut, pihaknya kemudian mengamankan truk tersebut ke kandang karantina hewan untuk proses lebih lanjut.
Ia menegaskan agar seluruh pemilik usaha ternak untuk memenuhi syarat administrasi dan kesehatan yang ketat, terutama demi menjamin keamanan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha.
"Kami imbau seluruh pengusaha ternak agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mencoba menggunakan dokumen ilegal, karena pengawasan di pintu keluar pelabuhan akan terus diperketat," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengiriman-sapi-dengan-dokumen-palsu.jpg)