Berita Karangasem
Ketua DPRD Karangasem Minta Pemkab Perketat Pengawasan Ritel Berjejaring
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem agar segera memperketat pengawasan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem agar segera memperketat pengawasan terhadap keberadaan toko modern berjejaring menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025.
Instruksi tersebut memerintahkan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan usaha ritel berjejaring di seluruh wilayah Bali.
Baca juga: Pembatasan Operasional Truck Galian C di Karangasem Menunggu Kajian Pemprov Bali
Suastika menegaskan, kebijakan yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada 2 Desember 2025 itu harus segera ditindaklanjuti secara tegas di tingkat daerah, bukan hanya bersifat administratif di atas kertas.
“Kami sangat mendukung instruksi Gubernur. Ini kebijakan tepat yang sudah lama ditunggu masyarakat kecil. Pertumbuhan toko modern berjejaring sudah memukul pendapatan pasar tradisional dan UMKM kita. Kalau tidak dikendalikan, yang tergerus adalah ekonomi rakyat kecil,” ujar Suastika, Minggu (7/12/2025).
Ia menilai ekspansi ritel besar dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak pelaku usaha kecil kesulitan bersaing.
Baca juga: Terungkap Pemilik Brankas yang Ditemukan di Tegalan di Karangasem, Berisi Uang Rp127 Juta
Karena itu, Pemkab Karangasem harus mulai melakukan penertiban di lapangan, audit ulang izin yang telah terbit, hingga menutup celah aturan yang berpotensi dimanfaatkan pemilik modal besar.
“Dukungan DPRD bukan sekadar wacana. Kami ingin implementasi nyata. Pengawasan harus diperketat dan jangan sampai ada toko modern baru yang lolos dengan alasan teknis atau celah regulasi,” tegasnya.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring yang dinilai mengancam keberlangsungan pasar tradisional, UMKM, dan koperasi.
Baca juga: KURANG 1.067 Guru di Karangasem, Disdikpora Ungkap Setiap Tahun Ratusan Pengajar Pensiun!
Moratorium ini menjadi dasar pengendalian hingga Peraturan Daerah mengenai tata kelola ritel modern di Bali rampung ditetapkan.
Suastika memastikan DPRD Karangasem akan mengawal penerapan kebijakan tersebut, termasuk melakukan evaluasi bersama eksekutif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat desa.
Ia berharap moratorium ini menjadi momentum penting untuk menata distribusi ritel modern, terutama terkait aspek zonasi dan penataan ruang agar tidak terpusat pada wilayah-wilayah strategis dan semakin menekan pedagang kecil. (*)
Berita lainnya di Toko Berjejaring
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Karangasem-I-Wayan-Suastka-45.jpg)