Pencurian di Karangasem
Sempat Ditawar, Godel Wayan Dana Malah Dimaling
I Wayan Dana Sucipta, warga asal Desa Antiga, Karangasem hadir langsung di Polres Karangasem, Jumat (27/2/2026).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 477 atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hingga 7–9 tahun penjara.
AKBP I Made Santika juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Ia meminta pemilik tempat usaha, minimarket, hingga kos-kosan memasang CCTV guna meningkatkan pengawasan.
“Kami juga mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci ganda, serta memarkir di tempat yang aman dan terang. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan 110 apabila melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kejahatan bukan hanya terjadi karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Karena itu, mari bersama-sama kita mempersempit ruang gerak pelaku dengan meningkatkan kewaspadaan,” ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Karangasem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jajaran-Polres-Karangasem-saat-mengembalikan-ternak-sapi-58.jpg)