Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Karangasem

Sempat Ditawar, Godel Wayan Dana Malah Dimaling

I Wayan Dana Sucipta, warga asal Desa Antiga, Karangasem hadir langsung di Polres Karangasem, Jumat (27/2/2026).

Tayang:
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PENCURIAN - Jajaran Polres Karangasem saat mengembalikan ternak sapi yang sempat dicuri ke pemiliknya, Jumat (27/2/2026). 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - I Wayan Dana Sucipta, warga asal Desa Antiga, Karangasem hadir langsung di Polres Karangasem, Jumat (27/2/2026).

Ia akhirnya menerima kembali, godel atau anak sapi miliknya yang sempat hilang dimaling.

"Waktu hilang diambil langsung di kandangnya," ujar Wayan Dana, Jumat (27/2/2026).

Ia mengatakan, pelaku pencurian ternak sapi yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karangasem berasal dari Desa Gegelang, Kecamatan Manggis.

Baca juga: 3 Aksi Pencurian Velg dan Ban Mobil di Bali, Mulai dari Tabanan hingga Bandara, Ada Apa dengan Bali?

Sebelumnya pelaku sempat 3 kali menawar ternak sapi miliknya.

"Tapi dia (pelaku) menawar ke istri saya. Tapi karena harganya yang ditawar tidak cocok, jadi tidak dilepas," ungkap.

Namun calon pembeli tersebut bukannya mengurungkan niatnya membeli, justru nekat mencuri ternak sapi tersebut.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, setelah berhasil ditangkap, aparat mengembalikan langsung ternak sapi jantan tersebut ke pemiliknya.

Baca juga: Kalego Lakukan Pencurian Dan Penipuan Di Ubud Bali, Lolos Dari Jeruji Besi Lewat Restoratif Justice

Pelaku merupakan seseorang, yang sebelumnya sempat menawar sapi milik korban.

"Jadi pelaku mengambil langsung anak sapi jantan milik korban yang diikat di kandang," ungkapnya.

Selain kasus pencurian sapi tersebut, jajaran Polres Karangasem juga mengungkap kasus kriminal sepanjang bulan Januari-Februari 2026, termasuk selamat Operasi Sikat Agung.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian baterai tower komunikasi, pencurian ternak sapi, kasus jambret tas lansia di Kota Amlapura belum lama ini, pelaku penjambretan perhiasan emas di Kecamatan Rendang, penjambreran HP milkik WNA, pelaku pencurian laptop di minimarket, hingga mengungkap pelaku pencurian minimarket lintas kabupaten.

Baca juga: Upaya Cegah Pencurian Saat Dini Hari, Polsek Blahbatuh Bali Tingkatkan Patroli

"Total tersangka yang kami tangkap 16 tersangka, dari 18 TKP. Beberapa diantaranya merupakam resedivis," terang Santika.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian ternak dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved