Pencurian di Klungkung
Polres Klungkung Tangkap 8 Maling Dalam Sebulan, Pelaku Anak di Bawah Umur hingga Residivis
Dalam sebulan Polres Klungkung menangkap 8 orang pelaku kriminal kasus pencurian.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dalam sebulan Polres Klungkung menangkap 8 orang pelaku kriminal kasus pencurian.
Dari jumlah itu, ada tersangka yang masih di bawah umur dan ada pula yang berstatus resedivis.
“Kasus yang kami ungkap meliputi pencurian sepeda motor, ponsel, hingga barang-barang lain milik warga,” ujar Wakapolres Klungkung, Kompol I Made Ariawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Penjagaan di Kantor DPRD Klungkung Bali Diperketat, Agenda Dewan Besok Tetap Berjalan Normal
Kasus yang menjadi perhatian publik yakni pencurian motor Honda ADV di kawasan Kuburan Gelgel pada April 2023.
Pelakunya, AF (40) asal Lombok Tengah, akhirnya ditangkap setelah lama buron.
Kasus lain melibatkan AAS (16), remaja asal Klungkung yang mencuri tablet dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenyeri pada Mei 2025.
Baca juga: 4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut
“Proses hukum tetap berjalan, namun dengan pendekatan sesuai aturan hukum anak,” jelas Ariawan.
Polisi juga menciduk IKW (28) dari Desa Getakan yang kedapatan mencuri ayam aduan, serta YF (53) asal Jembrana yang menggondol motor Yamaha Nmax dan sebuah ponsel di perbatasan Klungkung–Gianyar.
Tak berhenti di sana, IWPW (25) asal Karangasem yang tinggal di Badung kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri motor Yamaha Nmax di Desa Kamasan, Klungkung.
Baca juga: Polres Bangli Bongkar Kasus Pencurian di Bangli, 5 Tersangka Diamankan, Salah Satunya di Bawah Umur
“Tersangka ini residivis, baru keluar penjara, tapi mengulangi perbuatannya,” ungkap Ariawan.
Selain itu, RF (37) asal Surabaya kedapatan membawa kabur motor Honda Scoopy di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Kaja, sementara CPG (43) asal Buleleng mencuri helm di kawasan Pekandelan, Semarapura Klod.
Terakhir, IDKS (38) dari Desa Kusamba diamankan usai mencuri barang di sebuah toko bangunan dijumpai.
Kompol Ariawan menekankan, keberhasilan ini bukan sekadar hasil kerja penyidik, tetapi juga berkat peran serta masyarakat yang cepat melapor ketika terjadi tindak pidana.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan, agar kamtibmas di Klungkung tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo menghimbau masyarakat untuk tidak lalai, yang membuat adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
Seperti dalam beberapa kasus, tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena kuncinya masih terpasang di sepeda motor.
"Kasus kriminalitas terjadi selain karena keinginan pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan. Sehingga kami harapkan masyarakat bisa lebih waspada dan tidak lalai yang memberikan peluang terjadinya kasus kriminal," himbaunya. (*)
Berita lainnya di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.