Berita Klungkung

Hibah Rp700 Juta untuk Pura di Klungkung Diselidiki, Sekda Badung Dipanggil

Kejaksaan Negeri Klungkung tengah mendalami dugaan penyelewengan hibah Kabupaten Badung di Klungkung

ISTIMEWA
KEJARI - Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran saat memberikan keterangan terkait dana hibah yang diberikan Pemkab Badung ke Klungkung. 

Selain itu katanya juga alur pencairan hibah yang dilakukan.

"Jadi saya mewakili Pemkab Badung selaku pemberi hibah dipanggil. Saya ditanya apa benar memberi hibah, dan yang lainnya, yang pada intinya memberikan klarifikasi," ucapnya.

Disinggung apakah ada penyelewengan terkait hibah di Klungkung? Birokrat asal Tabanan itu memgaku tidak tau pasti.

Selama ini dirinya mengaku memang sering dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait hibah itu.

"Memang sering kita diminta klarifikasi. Nah untuk saat ini apa ada penyelewengan atau yang lain saya kurang tahu," katanya.

Lebih lanjut pihaknya menyebutkan untuk di kabupaten Klungkung, klarifikasi yang dia berikan terkait hibah upakara di salah satu pura.

Namun pihaknya tidak berani memastikan yang diperiksa kejari klungkung.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Sekda Badung berkaitan dengan pemberian hibah kepada pura prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2024.

Hibah itu pun  bernilai sekitar Rp700 juta.

Ditanya terkait pemeriksaan apakah ada kesalahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan?

Surya Suamba mengaku kalau dilihat dari administrasi tidak ada masalah.

"Sebenarnya Kabupaten Badung kan memberikan hibah berupa uang, namun ada yang digunakan untuk pembangunan  fisik dan ada yang digunakan untuk upakara," imbuhnya. (*)

 

Berita lainnya di Dana Hibah

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved