Berita Klungkung

BOS KOLA Kaget Saldo FB Pro Berkurang, Konten Kreator Lapor ke Polres Klungkung

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa langsung bergerak melakukan penyelidikan.

ISTIMEWA
RILIS KASUS - Satuan Reskrim Polres Klungkung melakukan pengungkapan kasus kejahatan siber, Kamis (16/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reskrim Polres Klungkung melakukan pengungkapan kasus kejahatan siber. Seorang konten kreator dengan nama akun "BOS KOLA" melapor ke Polres Klungkung, setelah saldo di FB pro miliknya tiba-tiba hilang puluhan dolar.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin mengatakan, Kasus bermula pada Sabtu (20/9) ketika korban mendapati saldo di akun Facebook profesionalnya bernama “BOS KOLA” berkurang drastis dari 93 dolar AS menjadi hanya 13 dolar AS.

Setelah dicek, ternyata ada transaksi mencurigakan sebesar 75 dolar AS yang dialihkan ke rekening Bank BCA Syariah milik seseorang yang tidak dikenal. Padahal, sebelumnya akun itu terhubung dengan rekening BNI milik korban.

Merasa menjadi korban kejahatan digital, pemilik akun kemudian melapor ke Polres Klungkung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: TARGET Jangka Panjang Coach Johnny di Serdadu Tridatu, Menata Pola Makan dan Istirahat Pemain

Baca juga: TEWAS Saat Melompat dari Lantai 4, Mahasiswa Sosiologi Unud Alami Patah Tulang hingga Pendarahan!

Tim memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri bukti digital hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial FA (20) di wilayah Desa Akah, Kecamatan Klungkung.

"Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku dengan sengaja masuk ke akun Facebook korban tanpa izin," ujar AKBP Alfons W.P. Letsoin didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Ia kemudian mengganti nomor rekening tujuan pembayaran dari rekening BNI milik korban menjadi rekening pribadinya di Bank BCA Syariah, sehingga pembayaran dari platform digital otomatis masuk ke rekening pelaku.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Klungkung dalam menangani tindak kejahatan siber.

 “Kami terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan digital yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada menjaga keamanan akun media sosial dan tidak sembarangan membagikan akses kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejahatan dunia maya kini kian berkembang dan membutuhkan kewaspadaan ekstra dari seluruh pengguna internet. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved