Narkoba di Bali
Pegawai Dinas PU Klungkung Ditangkap Bawa Narkoba
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IWYP.
Pelaku IWYP merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung. Peran IWYP diduga menjadi pengedar.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung.
Baca juga: LANGKA LPG 3 Kg di Denpasar, Disperindag Gelar Rakor Bersama Pertamina hingga Polresta Denpasar
Baca juga: BUPATI Gus Par Stop Operasional 2 Insinerator, Karangasem Fokus Pengolahan Mekanis di TPA Linggasana
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial IWYP yang diduga menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Purnawibawa, Selasa (10/2).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya berupa potongan kertas berwarna silver berisi plaster, dua lembar uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DK 1067 PM beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan diduga pelaku merupakan pengedar.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Made Jati Laksana membenarkan ada pegawai di intansinya yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Ia menjelaskan, IWYP merupakan penjaga bendungan di wilayah Aan Dauh Desa, berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Benar, yang bersangkutan staf kami dan bertugas sebagai penjaga bendungan di Aan Dauh Desa dengan status P3K. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Dinas PUPR rencananya akan berkoordiansi dengan kepolisian, untuk memastikan pegawainya. Serta menindalanjuti kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Jati Laksana juga menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja pemerintah daerah. (mit)
| YK Tergiur Upah 1.000 Dolar AS, WNA Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali |
|
|---|
| UNGKAP Ribuan Butir Ekstasi di Gilimanuk, Bareskrim Segel Tiga Sarang Narkoba di Bali |
|
|---|
| SEJOLI Terancam Penjara Seumur Hidup, ER dan NH Ngaku Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman! |
|
|---|
| DEMI Upah 2 Juta Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Mantan Napi Terancam Penjara Seumur Hidup! |
|
|---|
| JR Terancam 20 Tahun Penjara, Ngaku Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pegawai-bawa-narkoba.jpg)