Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Uang Palsu di Bali

V dan S Terancam Satu Tahun Penjara, Polisi Pastikan Uang Palsu Hanya Beredar di 2 Warung

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta) atas tindakan pengakuan palsu atau tidak jujur. 

Istimewa
DITANGKAP - Jajaran kepolisian saat amankan terduga pelaku peredaran uang palsu di Nusa Penida, Kamis (5/3). 

TRIBUN-BALI.COM - Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan, terkait peredaran uang palsu di Nusa Penida. Hasil pendalaman, disimpulkan uang palsu hanya beredar di dua warung.

"Setelah kami melakukan pengembangan, disimpulkan ada dua warung yang menjadi korban (peredaran uang palsu)," ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (8/3).

Ia mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial V (20) dan S (26) asal Cirebon mulai membelanjakan uang palsu atau uang mainan pada tanggal 4 Maret 2026 pukul 21.30 Wita di warung Ni Wayan Manis di Desa Ped.  

Serta pada tanggal 5 Maret Pukul 12. 30 Wita di warung klontong milik Ni Made Ruti di Jalan Ped-Toya Pakeh.  "Jadi uang ini baru beredar di dua warung itu," ungkapnya.

Baca juga: HANGUS Sepeda Motor Dilalap Api, Bangunan Tribun Lapangan Pangyangan Kebakaran 

Baca juga: GANGGU Tetangga, Hidupkan Musik Keras Hingga Dini Hari, Polisi Sambangi Rumah Warga di Klungkung!

Pelaku diketahui membeli uang palsu tersebut di marketplace, lalu dibelanjakan di Nusa Penida. Kedua pelaku disangkakan Pasal 495 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur tentang tindak pidana perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian ekonomi. 

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta) atas tindakan pengakuan palsu atau tidak jujur. 

Kasus ini terungkap dari laporan seorang pemilik warung, Ibu Wyn Manis, yang beralamat di Banjar Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, setelah menerima uang yang diduga palsu saat transaksi di warungnya pada Rabu malam (4/3) sekitar pukul 21.30 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya bersama Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, langsung memimpin Tim Jalak Nusa untuk melakukan penyelidikan, Kamis (5/3).

Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV serta penelusuran di sejumlah lokasi, yang diduga menjadi jalur peredaran uang palsu.

Sekitar pukul 14.40 Wita, tim memperoleh informasi bahwa kembali ada korban peredaran uang palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju Jalan Raya Toya Pakeh-Ped, Kecamatan Nusa Penida. 

"Di depan warung di jalan Kampung Toya Pakeh, kami mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam transaksi menggunakan uang palsu," ungkap I Ketut Kesuma Jaya.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak menuju sebuah bedeng proyek di kawasan Desa Sakti. 

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial V (20) dan S (26), keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 345 lembar uang pecahan Rp20.000, yang diduga palsu dan pakaian yang digunakan pelaku. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved