PPPK di Bali
Gede P Resah Isu Pemangkasan PPPK, Pemda Klungkung Tegaskan Belum Ada Pembahasan
Ia berharap PPPK di daerah tidak dikorbankan, untuk kepentingan kebijakan pemeritnah pusat yang terkesan memberatkan APBN.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Beredarnya isu pemberhentian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di beberapa daerah membuat resah beberapa PPPK di Klungkung. Mereka berharap, pemangkasam jumlah PPPK tidak sampai terjadi di Klungkung.
Seperti yang disampaikan seorang PPPK di salah satu intansi di Klungkung, I Gede P. Ia mengaku baru diangkat PPPK pada Mei 2024 lalu, setelah bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak.
Beberapa hari terakhir, ia justru terus mengikuti informasi terkait keberlangsungan PPPK. Terlebih ada isu ribuan PPPK di beberapa daerah di luar Bali yang terancam dipangkas karena efesiensi anggaran.
"Kalau tidak salah itu isunya di NTT. Semoga saja tidak sampai berimbas ke daerah lainnya termasuk ke Klungkung," ungkap Gede P, Kamis (26/3).
Baca juga: 2 BULAN Sudah Berproses! Jabatan 10 Kadis di Badung Masih Kosong
Baca juga: JAGA Citra di Mata Investor Global! Polda Bali Komitmen Berantas Kasus Penipuan Investasi di Bali
Ia berharap PPPK di daerah tidak dikorbankan, untuk kepentingan kebijakan pemeritnah pusat yang terkesan memberatkan APBN.
"Alasannya kan efesiensi sampai potong dana transfer daerah, tapi kebjakan pusat yang telan anggaran banyak justru masih jalan terus. Kami PPPK juga tidak mau dikorbankan, kami punya keluarga juga," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan memastikan di Klungkung belum ada pembahasan prihal pemangkasan PPPK. Meskipun Klungkung juga terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp54 miliar.
"Belum ada pembahasan ke arah itu (pemangkasan PPPK)," ungkap Wirawan, Kamis (26/3).
Sementara berdasarkan data, jumlah PPPK di Klungkung sebanyak 2.764 orang. Sementara PPPK paruh waktu sebanyak 886 orang. Isu pemangkasan PPPK mencuat, setelah beberapa daerah mengalami kendala anggaran akibat adanya pemangkasan dana transfer ke daerah.
Selain itu, juga akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dimana, aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD. (mit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sejumlah-pengawai-mengikuti-pelantikan-dan-penyerahan-SK-PPPK-di-Kabupaten-Klungkung-tahun-lalu.jpg)