Seputar Bali
Kabel Provider Semrawut Kerap Dikeluhkan Warga, Kominfo Klungkung Sebatas Bisa Mengimbau
Keluhan masyarakat terkait kabel jaringan internet dan telekomunikasi yang terpasang semrawut terus bermunculan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Keluhan masyarakat terkait kabel jaringan internet dan telekomunikasi yang terpasang semrawut di sejumlah wilayah Kabupaten Klungkung terus bermunculan.
Selain dinilai mengganggu estetika, kabel yang menjuntai di tepi jalan juga dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Namun hingga kini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Klungkung mengaku belum memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban terhadap kabel-kabel milik provider tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Klungkung I Wayan Sudiarsa menjelaskan, persoalan penataan kabel lebih banyak berkaitan dengan kewenangan pengelola jalan dan aspek ketertiban umum.
Baca juga: Bersandar Pada Warisan Kolonial, Target Ekonomi Wisata Kebugaran di Bali Terganjal Sertifikasi UMKM
Untuk itu, pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi dan mengimbau para penyedia layanan agar lebih memperhatikan kondisi jaringan yang mereka pasang.
"Kalau terkait izin dan penataan di ruang jalan, itu bukan kewenangan Kominfo. Kalau jalan kabupaten ya ranahnya Dinas PUPR, kalau jalan provinsi tentu kewenangan provinsi,”
“Kalau aspek ketertibannya, kewenangan Satpol PP, kami di Kominfo lebih kepada mengimbau provider agar merapikan kabel yang dikeluhkan masyarakat," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, selama ini Kominfo kerap menghubungi langsung perusahaan penyedia layanan ketika menerima laporan adanya kabel menjuntai atau membahayakan.
Namun ada sejumlah provider yang merespon dengan cepat keluhan itu, namun tidak sedikit juga yang justru tidak merespon.
Baca juga: Buleleng Bidik 134 Emas, Target Pertahankan Tiga Besar Porjar Bali 2026
Sudiarsa menambahkan, persoalan kabel provider semrawut sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak akhir 2025.
Saat itu, Wakil Bupati Klungkung sempat meminta agar seluruh provider menata jaringan mereka dengan lebih rapi serta memasang penanda identitas pada kabel yang dipasang.
Namun upaya tersebut belum berjalan optimal karena banyak kabel yang sulit diidentifikasi kepemilikannya. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya perusahaan yang terlibat dalam penyediaan layanan internet.
"Masalahnya, yang menjual layanan internet belum tentu pemilik jaringan. Ada penyedia jaringan dan ada penyedia jasa internet yang menggunakan jaringan pihak ketiga. Jadi tidak selalu satu pemilik," jelasnya.
Di Kabupaten Klungkung sendiri terdapat sekitar 10 provider yang beroperasi. Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas jaringan di lapangan membuat penanganan keluhan masyarakat sering terkendala.
Bahkan di beberapa wilayah seperti Desa Tihingan dan Nusa Lembongan, warga disebut pernah memutus kabel provider karena merasa tidak ada respons atas keluhan yang disampaikan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Pada 2025 lalu, sempat terjadi insiden di kawasan Nusa Penida ketika kabel provider yang menjuntai melintang di jalan mengenai leher pengendara pada malam hari hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Baca juga: De Berry Denpasar Siap Meriahkan Nobar Piala Dunia 2026, Libas Pertandingan Penyisihan Hingga Final
Untuk mencari solusi, Kominfo Klungkung saat ini menjalin komunikasi dengan dua organisasi yang menaungi industri telekomunikasi, yakni Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Melalui kedua asosiasi tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mengidentifikasi seluruh provider yang beroperasi di Klungkung sekaligus mendorong penataan jaringan yang lebih tertib.
Rencananya, pada bulan ini Kominfo akan mengundang para provider dalam sebuah pertemuan khusus membahas penertiban kabel jaringan.
Selain meminta perapian kabel yang sudah terpasang, pemerintah daerah juga mendorong penggunaan sistem jaringan yang lebih tertata agar tidak menambah kesemrawutan di ruanh publik.
Di sisi lain, Pemkab Klungkung juga mulai mengkaji penyusunan regulasi khusus yang mengatur penataan kabel provider.
Regulasi tersebut kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Perbup agar terdapat kejelasan mengenai kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan jaringan telekomunikasi.
"Kami sedang mengupayakan adanya regulasi, minimal berupa Peraturan Bupati. Dengan begitu akan lebih jelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah terkait kabel provider di lapangan," ungkap dia. (mit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Wabup-Tjokorda-Gde-Surya-saat-meninjau-kabel-provider-semrawut-di-Klungkung.jpg)