16 PSK dan 3 Pedagang Kaki Lima Disidang, Denda Bervariasi
16 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 3 Pedagang Kaki Lima mengikuti sidang tipiring di PN Denpasar, Denda Bervariasi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 16 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 3 Pedagang Kaki Lima mengikuti sidang tipiring hari ini, Rabu (15/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dengan hakim Putu Gede Novyarta, semua pelanggar ini mendapatkan denda yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
16 belas PSK yang disidang merupakan hasil pengamanan di dua tempat yakni 13 orang diamankan di Padanggalak, sedangkan tiga orang lainnya diamankan di Jalan Bung Tomo.
Sementara untuk pedagang kaki lima ini melanggar Perda dengan berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan di wilayah Jalan Tukad Badung, Jalan Cargo, dan Jalan Gunung Salak.
• Green Kubu, Obyek Wisata Yang Tawarkan Panorama Indah Serta Berbagai Kuliner Lezat
• Soal Pemain Bali United, Yabes Tanuri : Ratusan Pemain Melamar, Ada dari Asia Dan Eropa
• Empat Proyek Tahun 2019 di Klungkung Jadi Atensi Inspektorat
Denda bagi para PSK ini diberikan berdasarkan tarif mereka saat melayani pelanggan.
PSK yang bertarif Rp 100 ribu didenda Rp 200 ribu dengan subsider kurungan 3 hari.
Sedangkan PSK yang berpenghasilan di bawah Rp 100 ribu didenda Rp 100 ribu.
Untuk PKL yang berjualan di Jalan Tukad Badung dan Jalan Cargo didenda masing-masing Rp 198 ribu plus biaya persidangan Rp 2 ribu sedangkan PKL di Jalan Gunung Salak didenda Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan 16 PSK yang disidang hari ini merupakan hasil penggerebekan yang dilaksanakan pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga mengatakan ada sejumlah pekerja seks bandel yang kembali terjaring utamanya yang beroperasi di Padanggalak, Bali.
Sementara untuk di Jalan Bung Tomo, pihaknya hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara beberapa orang lainnya telah kabur saat melihat petugas datang.
"Kalau di Jalan Bung Tomo itu pasti lebih dari tiga. Tapi pas kami datang kan mereka ada yang langsung kabur," kata Sayoga.
Rata-rata yang tertangkap dalam operasi ini adalah wanita berusia 23 tahun ke atas yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitusi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK lantaran kepepet masalah faktor ekonomi.
Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tipiring-psk-dan-pkl-di-pn-denpasar.jpg)