Terbukti Korupsi di LPD Sunantaya Tabanan, Sukerta Terima Divonis 5,5 Tahun
Sukerta divonis bersalah melakukan korupsi di LPD Sunantaya dan divonis 5,5 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Terbukti Korupsi di LPD Sunantaya Tabanan, Sukerta Terima Divonis 5,5 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak butuh waktu lama bagi I Gede Ketut Sukerta (48) menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Melalui tim penasihat hukumnya, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat/Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali ini menerima dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).
Sukerta divonis bersalah melakukan korupsi di LPD yang dipimpinnya tahun 2009 hingga 2017.
Dimana kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa dalam hal ini LPD Desa Sunantaya sebesar Rp 912.459.009.
"Terhadap putusan ini kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa. Kami menerima putusan tersebut," ucap Aris Aprada didampingi Dewi Wulandari selaku tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap dan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
• Pelatih Bali United Teco Bicara Kekurangan Lawan dan Siap Antisipasi Melbourne Victory
• Warga Penatih Mengadu ke DPRD Denpasar, SampaikanKeberatan Pembangunan Rumah Kavlingan
Putusan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelum jaksa menuntut Sukerta dengan pidana selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Juga ditambah pidana denda dan membayar uang pengganti kerugian negara.
Meski putusan lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan tuntutan jaksa.
Terdakwa Sukerta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair.
Sukerta dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ketut Sukerta dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
• Atasi Pencemaran Sumber Air di Bali, Akademisi Unud Usul Penerapan Pertanian Organik
• Bupati Banyuwangi Anas: Kepala Sekolah Harus Bertindak Sebagai Manajer, Harus Kreatif dan Inovatif
Selain itu, terdakwa juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 912.459.009.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sukerta-usai-menjalani-sidang-di-pengadilan-tipikor-denpasar.jpg)