Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Warga Penatih Mengadu ke DPRD Denpasar, SampaikanKeberatan Pembangunan Rumah Kavlingan

Perwakilan warga Penatih mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pembangunan jembatan & rumah kavlingan

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Sampaikan Aspirasi - Perwakilan warga gang VI, Jalan Trenggana, Penatih, Denpasar, Bali, bersama unsur perangkat desa dan kelurahan mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar, untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pembangunan jembatan dan rumah kavlingan yang ada di wilayahnya, di Ruang Rapat Kantor DPRD Denpasar Bali, Rabu (15/1/2020). Warga Penatih Mengadu ke DPRD Denpasar, SampaikanKeberatan Pembangunan Rumah Kavlingan 

Warga Penatih Mengadu ke DPRD Denpasar, SampaikanKeberatan Pembangunan Rumah Kavlingan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah perwakilan warga gang VI, Jalan Trenggana, Penatih, Denpasar, Bali, bersama unsur perangkat desa dan kelurahan mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pembangunan jembatan dan rumah kavlingan yang ada di wilayahnya, karena dinilai tidak mengantongi izin.

Warga menganggap pembangunan rumah kavlingan dan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Penatih dan Desa Penatih Dangin Puri itu merupakan sebuah pelanggaran, sehingga mendapat penolakan warga setempat.

Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan menjelaskan alasan penolakan warga karena pengembang tidak berhak melewati jalan gang VI.

Dikawatirkan jika perumahan sudah selesai, maka kawasan itu menjadi sangat ramai oleh warga yang lalu lalang melewati jalan itu.

Permasalahan lainnya adalah saat pembelian tanah untuk pembangunan rumah kavlingan itu tidak ada akses jalannya, tetapi selang beberapa waktu dibangun jembatan sebagai penghubung ke lokasi, namun tanpa mengantongi izin.

Saat itu dalam pembangunannya sudah mendapat protes dari warga dan kepala lingkungan.

Dulunya jalan di perumahan itu memang sudah ada saat warga membeli tanah, dan warga mengetahui bahwa jalan itu buntu.

Atasi Pencemaran Sumber Air di Bali, Akademisi Unud Usul Penerapan Pertanian Organik

Bupati Banyuwangi Anas: Kepala Sekolah Harus Bertindak Sebagai Manajer, Harus Kreatif dan Inovatif

Selanjutnya pengembang membeli satu kavling dan ikut menikmati akses jalan yang lebarnya 4 meter tersebut.

“Dulu warga tahunya saat membeli kavlingan sebelumnya memang sudah ada jalan. Tetapi warga itu saja yang berhak memakai, yang terdiri dari 11 KK,” terang Arsawan usai rapat di Kantor DPRD Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, warga desa juga tidak setuju dibangunnya perumahan kavlingan di wilayahnya.

“Desa tidak setuju adanya pengembangan karena dikhawatirkan wilayahnya tidak lestari lagi, walaupun itu peruntukannya perumahan tetapi sebelumnya merupakan jalur hijau, kemudian diubah menjadi kawasan pemukiman yang menyebabkan warga desa resah,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti ini, kata dia, sudah ada pembiaran-pembiaran, dan kesannya tidak ada ketegasan dari pemerintah.

Dikatakannya, jika dari awal aturan ditegakkan, maka pengembang tidak mungkin akan berani membangun.

“Tetapi sekarang jembatan itu sudah jadi dan tidak mungkin dibongkar lagi. Kalau perumahan sudah jadi juga sulit untuk diprotes. Maka dari itu justru sebelum bangunannya jadi dilakukan protes,” tuturnya.

Bali United Catat 2 Torehan Luar Biasa saat Benamkan Tampines Rovers di Liga Champions Asia

Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Miliki Riwayat Hidup yang Mencengangkan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved