Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho Tanpa Izin dan Kedaluarsa

Satpol PP Buleleng melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya tanpa izin dan sudah kedaluarsa, di seputaran Kota Singaraja

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Satpol PP Buleleng saat menertibkan baliho, spanduk dan atribut lainnya di seputaran Kota Singaraja, Senin (11/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satpol PP Buleleng melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya tanpa izin dan sudah kedaluarsa, di seputaran Kota Singaraja, Senin (11/1/2021).

Penertiban ini dilakukan untuk memperindah wajah kota. 

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, penertiban ini akan dilakukan selama enam hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 16 Januari 2021.

Baca juga: Penutupan Masa Kampanye, KPU Badung Akan Bersihkan Semua Baliho Paslon

Baca juga: Pelaksanaan PPKM, Satpol PP Denpasar Siagakan 250 Personel, Sasarannya Wilayah dengan Kasus Tinggi

Baca juga: Satpol PP Badung Sebut Tak Ada Penjagaan di Pintu Masuk Saat Pembatasan Kegiatan

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP.

Di mana diputuskan untuk melaksanakan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya yang mengganggu estetika, keindahan dan kebersihan kota.

Penertiban ini dilakukan serentak di seluruh Bali. 

"Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kedaluarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP."

Baca juga: Diminta Satpol PP Tutup Restoran, Pemilik Usaha Marah-marah: Kapolda Itu Adiknya Istri Saya

Baca juga: Banyak WNA Membandel Tak Gunakan Masker, Satpol PP Badung Catat 135 Orang Terjaring Sidak Prokes

Baca juga: Bupati Badung Tak Atur Operasional Pasar Rakyat Saat PPKM, Satpol PP Minta Satgas Turun Membantu

"Karena baliho-baliho itu kan selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota terlihat kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata dunia," jelas Suyasa. 

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng ini menyebut, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi pemilik yang merasa telah memasang baliho, spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak sesuai, untuk mencabut atau menurunkan sendiri atributnya.

"Hari ini kami berikan kesempatan untuk mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, akan langsung ditertibkan oleh Satpol PP," terangnya. 

Hingga berita ini ditulis, tim Satpol PP masih bekerja, menertibkan baliho, spanduk dan atribut lainnya yang mengganggu estetika, keindahan dan kebersihan kota. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved