Berita Badung
Satpol PP Badung Sebut Tak Ada Penjagaan di Pintu Masuk Saat Pembatasan Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung menyatakan tidak akan ada pembatasan pada pintu masuk Badung saat pembatasan kegiatan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung menyatakan tidak akan ada pembatasan pada pintu masuk Badung saat pembatasan kegiatan.
Hal itu lantaran hanya dilakukan pembatasan kegiatan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan fokus pada operasional usaha.
Kendati demikian pelaksanaan penertiban protokol kesehatan (prokes) akan tetap dilakukan.
Namun untuk tahun 2021 pelaksanaan sidak akan dipangkas.
Baca juga: Bertugas untuk Observasi Hasil Vaksinasi Covid-19, Kadiskes Bali Bentuk Komite Daerah Pantau KIPI
Baca juga: BREAKING NEWS - Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Kena PSBB
Baca juga: PSBB Diberlakukan di Jawa dan Bali, OJK serta Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi dengan Prokes
Pada tahun sebelumnya dalam sehari sidak dilaksanakan 17 kali, namun kini hanya dilakukan 11 kali.
“Sidak tetap berlanjut, hanya saja giatnya dikurangi yang dari 17 kali dalam sehari, berkenaan dengan anggaran yang terbatas menjadi 11 kali sehari,” ujar Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, pada tahun anggara 2021, Satpol PP mendapat anggaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di dalamnya termasuk biaya perawatan kendaraan.
Kondisi serupa juga berlaku di setiap kecamatan di Gumi Keris.
Sehingga akunya gerak pelaksanaan prokes sedikit terbatas.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Unair Sebut PSBB Jawa Bali Cuma Formalistik, Penerapannya Parsial dan Tak Merata
Baca juga: Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Masuk Bali dengan Transportasi Udara Mulai 9 Januari
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Meningkat, Dewa Rai: Upaya Penurunannya dengan PSBB
“Jadi include 1 paket dengan perawatan mobil dan BBM itu. Demikian juga anggota kami di kecamatan, namun kami tetap bersyukur masih dapat anggaran untuk bisa operasional,” tegasnya.
Menyikapi instruksi Mendagri dan SE Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Suryanegara menerangkan Pemda Badung telah membuat SE Bupati Badung sebagai tindak lanjut yang lebih detail, termasuk pembatasan jam operasionalnya.
“Mengenai implementasi di lapangan, kami sudah ada SOP yang tertuang dalam Perbup tentang SOP Satpol PP dan Perbup tentang penerapan disiplin dan operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Gakkum Prokes)."
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Meningkat, Dewa Rai: Upaya Penurunannya dengan PSBB
Baca juga: Tak Masuk Kawasan PSBB, Sekda Gianyar Sebut Beberapa Poin PSBB Telah Dilakukan
Baca juga: Kena PSBB Jawa-Bali, 6 Hari Terakhir Denpasar Tambah 242 Kasus Positif Covid-19 & Meninggal 4 Orang
"Artinya, setelah keluar kebijakan yang berlaku khusus di Badung, kami akan mengindahkannya melalui binwasnaker (pembinaan, pengawasan dan penindakan),” terangnya.
Ditanya mengenai adanya pembatasan kegiatan di Badung, apakah akan dilakukan penjagaan di pintu masuk Badung, Birokrat asal Denpasar ini mengatakan tidak.