Berita Denpasar
Minta Cabut SK Pemekaran Desa, Warga Adat Dalem Tamblingan Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali
Minta Cabut SK Pemekaran Desa, Warga Adat Dalem Tamblingan Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali
TRIBUN-BALI.COM - Lebih dari 60 orang warga Desa Adat Munduk, Kabupaten Buleleng, Bali dan sekitarnya mendatangi Kantor Majelis Desa Adat Bali di Renon Denpasar, Senin (18/3/2024).
Kedatangan puluhan warga dengan pakaian adat lengkap ini bertujuan untuk menolak pemekaran desa adat yang selama ini sudah menjadi bagian dari masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
Mereka terdiri dari empat desa adat yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg, Desa Adat Uma Jero, dan Desa Adat Gesing.
Baca juga: Ayah Ayu Miranda Bongkar Hubungan Putrinya dengan Pacar, Ada Kaitan dengan Kejadian di Denpasar?
Dalam wilayah Desa Adat Munduk, ada Banjar Tamblingan. dan Banjar Tamblingan inilah yang berinisiatif memekarkan diri menjadi desa adat sendiri.
Namun hingga saat ini terjadi pro dan kontra sehingga seluruh masyarakat Desa Adat Munduk dan sekitarnya menolak.
Selain menuntut menolak pemekaran desa adat, kedatangan warga ini juga ingin mendesak agar SK Pemekaran Desa dicabut karena cacat hukum.
Baca juga: Selamat Jalan Ayu Miranda, Balian di Karangasem Larang Pulang ke Denpasar, Sempat Cium Ibunda
Ketua Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Jero Putu Ardhana saat ditemui di Kantor MDA Bali mengatakan, penolakan pembentukan desa adat baru yang bernama Desa Adat Tamblingan itu sangat beralasan.
Pertama, pemekaran tersebut tidak didukung sama sekali oleh desa adat induk yakni Desa Adat Munduk.
Pemekaran tersebut hanya inisiatif beberapa orang saja yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Kedua, kasus ini sudah berlangsung sekian lama dan pihaknya sudah menempuh proses hukum di pengadilan hingga ke tingkat Makamah Agung dan semuanya dinyatakan menang.
Ketiga, pemekaran ini bila ditinjau secara sosial budaya, khususnya di Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang hanya memiliki 4 desa adat atau catur desa maka akan sangat membingungkan dan menciptakan suasana sosial budaya yang tidak kondusif di tengah masyarakat di Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
Sebab kawasan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan memiliki belasan pura, yang secara adat dan budaya Bali akan sangat membingungkan bila ada desa adat yang baru.
"Kami juga tidak paham. Secara hukum kita menang sampai di tingkat Makamah Agung. masyarakat di desa induk juga tidak mendukung. Kenapa SK Pembentukan Desa Adat Tamblingan tidak segera dicabut. Persoalan sangat berlarut-larut. Sementara di lapangan, suasana sosial budaya tidak kondusif dan ini yang sangat mengkuatirkan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, perwakilan warga dari 4 desa adat ini sudah beberapa beraudiensi dengan DPRD Buleleng, dengan Forkopimda Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, DPRD Bali.
Semua stakeholder ini selalu dengan tegas meminta agar SK Pembentukan Desa Adat Tamblingan dicabut.
| Terlilit Masalah Ekonomi, RF Nekat Gasak Tiga Helm di Denpasar Bali |
|
|---|
| Ditargetkan Juni, Operasional Dermaga Mertasari Bali Tunggu Izin Pusat dan Pengerjaan Ruang Tunggu |
|
|---|
| Trotoar Depan SPBU Darmasaba Tiba-Tiba Meledak, Warga Sempat Lari Ketakutan |
|
|---|
| 7 Pejabat Pemkot Denpasar Akan Pensiun di Tahun 2026 |
|
|---|
| 7 Pejabat Pemkot Denpasar Pensiun di Tahun 2026, Termasuk Kepala Dinas Perikanan & Ketahanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Minta-Cabut-SK-Pemekaran-Desa-Warga-Adat-Dalem-Tamblingan-Buleleng-Geruduk-Kantor-MDA-Bali.jpg)