Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Minta Cabut SK Pemekaran Desa, Warga Adat Dalem Tamblingan Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali

Minta Cabut SK Pemekaran Desa, Warga Adat Dalem Tamblingan Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali

istimewa
Minta Cabut SK Pemekaran Desa, Warga Adat Dalem Tamblingan Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali 

Bahkan, seorang inisiator bernama I Nengah Punia juga sudah bersurat secara resmi kepada MDA agar SK Pemekaran Desa Adat Tamblingan dicabut.

Namun hingga kini pihak MDA tidak mencabut atau belum pernah mencabutnya.

Akibatnya, nama Desa Adat Tamblingan tetap berada di daftar desa adat di Bali.

Protes terhadap persoalan ini juga sudah sering dilakukan. Namun tidak digubris oleh MDA Bali.

"Ini perjuangan yang sudah lama. Kenapa MDA belum cabut, itulah yang tidak paham. Sementara bantuan terhadap desa adat diduga tetap berjalan. Silahkan konfirmasi ke dinas terkait," ujarnya.

Saat ini, polemik pemekaran Desa Adat Tamblingan di Buleleng kembali memanas.

Terakhir, Bendesa Adat Munduk, Mangku Ketut Ariman, bersama Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa yang berjumlah sekitar 60-an orang mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Bali untuk mendesak pencabutan SK dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) tentang pemekaran tersebut. Ada pun SK yang diminta dicabut adalah

SK MUDP No. 031/Kpts/MUDP Bali/XII/2012 tentang Perubahan atas Keputusan MUDP Bali no. 005/Kpts/MDP Bali/V/2008 tentang Pemekaran Desa Pakraman Tamblingan.

"Ini pemekaran yang cacat hukum. Prosesnya juga cacat, tidak sesuai dengan kaidah adat," ujar Ariman. Ia menegaskan, penolakan juga datang dari
seluruh pejabat di Kabupaten Buleleng, termasuk Bupati, DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Majelis Madya dan Majelis Alit MDA Bali. Mereka sangat kuatir terhadap kondusivitas wilayah.

Cacat hukum dan cacat prosedural adat karena kasus ini berawal dari keinginan sekelompok orang di Banjar Tamblingan untuk memisahkan diri dari Desa Adat Munduk.

Desa Adat Munduk menolak usulan tersebut dan dikuatkan dengan SK No.2 Tahun 2003.

Namun, pada tahun 2008, MUDP Bali menerbitkan SK pemekaran Desa Adat Tamblingan meskipun prosesnya cacat hukum dan diwarnai surat pernyataan palsu.

Kedua petajuh Desa Pakraman Munduk membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan Desa Pakraman Munduk menyetujui pemekaran. Atas dasar surat ini, MUDP Bali mengeluarkan SK pemekaran," terangnya.

Keputusan MUDP Bali ini menuai protes dan berujung pada proses hukum. Pengadilan memutuskan bahwa surat pernyataan kedua petajuh itu palsu dan pelakunya dihukum.

"Meskipun cacat hukum, MUDP Bali tidak mencabut SK pemekaran. Bahkan, mereka mengeluarkan SK baru No. 031/Kpts/MUDP Bali/XII/2012 sebagai penggantinya," urainya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved