Pembunuhan di Lombok
MENDIANG Mahasiswi Lombok Dipaksa Berhubungan Badan dan Melawan, Tersangka Dibela 14 Pengacara!
Menurutnya, dari awal penyelidikan, banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak kepolisian.
Sebanyak 14 pengacara yang tergabung dalam International Law Firm, akan memberikan pembelaan terhadap Radiet Ardiansyah, tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM), Ni Made Vaniradya, yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
“Kami bersama 14 orang pengacara yang tergabung dalam koalisi International Law Firm siap memberikan pembelaan di persidangan bahwa Radiet tak bersalah,” ucap Leader Koalisi International Law Firm, M. Imam Zarkasi, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, tim hukum berkomitmen penuh untuk memperjuangkan Radiet yang diyakini tidak bersalah, dan akan membela klien di persidangan menggunakan dasar hukum yang telah mereka siapkan.
Pihaknya juga mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat, yang bisa menyangkal keterlibatan Radiet dalam kasus tersebut.
Ditanyakan apakah ada rekaman atau bukti khusus, yang bisa dijadikan dasar pembelaan selama persidangan. Dirinya juga sudah mempersiapkan matang dan akan melawan segala tuduhan yang menjadikan Radiet sebagai tersangka tunggal.
“Kami telah menyiapkan saksi dan bukti surat yang akan diajukan di persidangan sebagai bagian dari strategi membuktikan bahwa Radiet bukan pelaku (pembunuhan Vira),” tegasnya.
Terkait kemungkinan upaya hukum lain jika proses perkara berjalan lambat, pihaknya juga membuka opsi untuk menempuh jalur praperadilan guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Meski demikian, Imam menyatakan saat ini tim fokus pada pembelaan dalam pokok perkara yang akan dibawa ke persidangan utama, daripada langsung menempuh praperadilan.
“Kami telah menyiapkan strategi untuk membantah bukti penyidik dalam persidangan serta menghargai proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Lebih jauh, dia meyakini bahwa pertimbangan akhir mengenai benar atau tidaknya tuntutan akan ditentukan oleh hakim di persidangan.
“Pihak kami menyerahkan penilaian pada pertimbangan hakim sesuai bukti yang nantinya akan kami tunjukkan, tapi kami yakin Radiet tidak bersalah, dan kami akan perjuangkan itu,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.