Berita Nasional
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR!
Ketua Partai Buruh Exco Bali, I Ketut Rudia mengataka ini merupakan aksi damai secara serentak di Seluruh Indonesia.
Ternyata Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawainya menyusul aksi unjuk rasa buruh di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditetapkan Rabu (27/8/2025), dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran dijelaskan, pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung dapat menjalankan tugas secara WFH. Sementara itu, pegawai dengan tugas penting dan mendesak tetap diwajibkan hadir bekerja dari kantor (WFO).
Pimpinan unit diminta mengatur kehadiran dengan komposisi 25 persen pegawai bekerja dari kantor dan 75 persen dari rumah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan prioritas. Adapun pegawai yang sedang dalam perjalanan dinas diminta tetap melaksanakan tugas dari lokasi sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
Pegawai juga diimbau menghindari area konsentrasi massa aksi dan memastikan komunikasi tetap aktif selama menjalankan tugas secara jarak jauh. Pengisian kehadiran tetap diwajibkan melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Sekretariat Jenderal DPR RI menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan kehadiran akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. (sar/ali/tribun Network/fer/fik/mam/yud/wly)
Pekerja di Klungkung Digaji Rp 900 Ribu
Sejumlah aparat kepolisian siaga di depan Kantor Bupati Klungkung, Kamis (28/8). Pagi itu dijadwalkan kader dan simpatisan Partai Buruh akan menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan ke kepala daerah.
Di Klungkung, sebanyak 6 orang perwakilan dari Partai Buruh datang ke Kantor Bupati Klungkung.
Mereka sepakat tidak ada pengerahan massa, dan lebih memilih audensi untuk menyampaikan tuntutannya ke kepala daerah. “Kalau kami di Bali, sepakat audensi. Tidak ada pengerahan massa,” ujar Ketua Exco Partai Buruh Klungkung, Made Suyanta.
Dipimpin Made Suyanta, rombongan berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati I Made Satria. Namun karena Bupati Klungkung dan Wakil Bupati ada kegiatan lain, mereka ditemui Asisten III Setda Klungkung, Dewa Gede Darmawan.
Meski demikian, aksi ini tetap berlangsung tertib. Polisi berjaga ketat, bahkan Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, ikut memantau langsung jalannya pertemuan.
Di balik isu nasional, Suyanta justru menyoroti nasib buruh di Klungkung. Ia menyebut masih ada pekerja di daerahnya yang digaji hanya Rp 900 ribu per bulan.
“Saya mendapat informasi ada karyawan yang digaji hanya Rp 900 ribu per bulan. Ini sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius,” ujar Suyanta.
Sementara itu, Exco Partai Buruh di Buleleng juga menggelar audensi. Mereka diterima langsung Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, bersama sejumlah pejabat terkait. Rombongan yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Made Rediasa menyampaikan enam tuntutan.
Kepada awak media, Rediasa menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk eksistensi Partai Buruh memperjuangkan hak-hak pekerja.
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
RICUH Demo 25 Agustus, Tuntut Bubarkan DPR Panas di Jakarta! Ada Poster One Piece & 1 Motor Dibakar |
![]() |
---|
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.