Berita Viral

TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

|
istimewa
TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya dan Pacar Sempat Lakukan ini di Pantai Nipah Sebelum Tewas 

Diduga kuat, jenazah korban dipindahkan dengan cara diseret dari lokasi awal.

Penyidik Polres Lombok Utara menggunakan pendekatan psikologi untuk mengungkap kasus pembunuhan tragis ini.

Dijelaskan pula oleh Punguan, bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah Made Vaniradya ditemukan luka pada organ vital.

Sang pacar juga sempat merangkul korban menggunakan tangan kanan dan mencium pipinya. 

"Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan dari korban. Kami koordinasi hasil autopsi cenderung luka di kelamin tersebut menggunakan benda ukuran satu centi meter," kata Punguan. 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menjelaskan, penetapan pacar Made Vaniradya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan.

"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025). 

Polres Lombok Utara juga menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik sang pacar dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi itu juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram. 

Agus membenarkan saat ini pacar mahasiswi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan  sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara. 

"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus. 

Bantahan Radit
Sementara itu, Radiet Ardiansyah membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan sang pacar

"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.

"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.  

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved