Berita Nasional

Menteri Hanif Dukung Optimalisasi Peran Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Menteri Hanif menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri Forum Ahli Lingkungan Hidup 2025. Menteri Hanif Dukung Optimalisasi Peran Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 

Dari sisi lokasi, saat ini banyak pencemaran dan kerusakan lingkungan terjadi di wilayah atau area yang tidak mudah dijangkau oleh KLH/BPLH. 

“Butuh peran serta pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan. Kebutuhan Ahli dalam penegakan hukum lingkungan bukan hanya kebutuhan Kementerian di level pusat, namun juga dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Ahli, karena telah dengan segenap jiwa dan raga mendukung seluruh upaya penegakan hukum lingkungan dengan segala risikonya. 

Kondisi menempatkan para Ahli dalam posisi yang sangat rentan untuk digugat maupun dilaporkan oleh pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, kondisi yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP). 

Sebagai antisipasi, KLH/BPLH telah memiliki Peraturan Menteri LH No 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat.

“Salah satu upaya konkret kami dalam melindungi ahli yang sedang menghadapi gugatan SLAPP adalah, kami telah membuat tim ad hoc untuk menilai apakah seorang ahli layak untuk mendapatkan perlindungan KLH/BPLH atas upaya SLAPP,” urai Menteri Hanif.

Saat ini telah ada dua orang ahli yang sedang mengalami SLAPP, dan /mendapatkan perlindungan dari KLH/BPLH. 

Hasil penilaian tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pejuang Lingkungan Hidup.

Keputusan ini penting untuk dibuat, agar Penegak Hukum dapat melihat bahwa ini merupakan tindakan SLAPP dan tanpa ragu untuk menghentikan proses hukumnya.(*)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved