UMP Bali

Perbandingan UMP Bali, NTB dan DIY dalam 5 Tahun Terakhir, Berikut Rumus Perhitungan UMP

UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk seluruh wilayah provinsi akan diumumkan tanggal 21 November 2025.

Pixabay/ekoanug
ILUSTRASI UANG - Perbandingan UMP Bali, NTB dan DIY dalam 5 Tahun Terakhir, Berikut Rumus Perhitungan UMP 

Komponen Upah Minimum (berdasarkan Permenaker dan regulasi terbaru)
 • Upah pokok
 • Tunjangan tetap (jika ada)
→ Dua komponen ini membentuk Upah Minimum.
→ Tunjangan tidak tetap (misalnya uang makan) tidak masuk perhitungan UMP/UMK.

Baca juga: KABAR BAIK! Kadisnaker Pastikan UMP Bali 2026 Lebih Tinggi dari Tahun Ini


3. Informasi Terbaru Penetapan UMP 2026


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan:


* UMP 2026 diumumkan pada 21 November 2025


Permenaker baru harus selesai sebelum tanggal tersebut agar penetapan dapat berjalan sesuai jadwal.


* Setelah UMP diumumkan → UMK 2026 wajib diumumkan sebelum 30 November 2025


Daerah boleh menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP, jika data ekonomi mendukung.


4. Kesimpulan Perbandingan Lima Tahun
 • Bali berada pada posisi ideal untuk provinsi pariwisata, stabil dan moderat.
 • DIY dan NTB berada di bawah Bali, menunjukkan struktur ekonomi yang lebih ringan.
 • Penetapan UMP 2026 menjadi momentum penting untuk melihat apakah pemulihan pariwisata Bali akan mendorong kenaikan UMP lebih signifikan.

Rumus Perhitungan UMP

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved