Berita Tabanan
Aset 1,55 Hektare Disewakan Rp 5,4 Miliar Selama 30 Tahun, Dispar Tabanan Berdalih Itu Lahan Rawa
Aset 1,55 Hektare Disewakan Rp 5,4 Miliar Selama 30 Tahun, Dispar Tabanan Berdalih Itu Lahan Rawa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM. TABANAN - Penyewaan aset Pemkab Tabanan yang disewakan seluas 1,55 hektare, yang berlokasi kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri kini menjadi polemik. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya jika harga yang disewa terlalu murah yakni mencapai Rp 346,6 ribu per are per tahun.
Mirisnya lagi, Dinas Pariwisata setempat berdalih jika lahan yang disewa merupakan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis air. Bahakan angka itu dinilai layak karena sudah melalui proses Appraisal.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya saat dikonfirmasi menyebutkan penentuan nilai kerja sama yakni Rp5,46 miliar berdasarkan Tim Appraisal Candra Kasih. Selain itu katanya sudah berdasarkan indikator yang telah ditentukan.
Baca juga: Gotong Royong Cegah Stunting, Solidaritas GENTING Dorong Generasi Tumbuh Tanpa Batas
"Kami bersyukur PT Wooden Fish Village pada tahun 2023 mau menyewa tanah tersebut dengan besaran nilai segitu," ujarnya.
Pihaknya mengaku lahan yang menjadi objek kerjasama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.
"karena kalau terjadi hujan, tanah itu sewaktu-waktu bisa hilang," sambungnyan
Baca juga: Jawaban Ayo Berdiskusi, Soal Agama Hindu Kelas 8 Halaman 75 Kurikulum Merdeka
Ia menyebut, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Creative City.
"Yang saya ketahui, nantinya pihak pengelola akan bekerjasama dengan para nelayan untuk membuat wisata air di kawasan lahan itu," imbuh Ngurah Satria Tenaya.
Seperti diketahui, aset seluas 1,55 hektare, yang berlokasi kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri disewakan kepada pihak investor. Asset tersebut adalah kawasan wisata Nuanu Creative City.
Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.
Adapun nilai kerja sama mencapai Rp 5,46 miliar, nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset. Jika dirata-ratakan per tahun sewa aset tersebut mencapai Rp 346,6 ribu per are. (*)
| Serunya HUT ke-523 Kota Singasana, Kadis Tabanan 'Jadi Petinju Dadakan' Bupati dan Wakil Bupati |
|
|---|
| SINGASANA Boxing, Kadis Jadi 'Ayam' Bupati & Wakil, Meriahkan Perayaan HUT ke-523 Kota Singasana! |
|
|---|
| Singasana Boxing, Kadis di Tabanan Bali Jadi ‘Ayam’ Bupati dan Wakil Bupati |
|
|---|
| Keluhan Warga Sering Terjadi Lakalantas di Jalan Abiantuwung Tabanan, Wabup Dirga Langsung Cek |
|
|---|
| KELUHAN Warga Kerap Sebabkan Kecelakaan, Wabup Dirga Langsung Cek Jalan Abiantuwung Tabanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Patung-Daniel-Popper-yang-berjudul-The-Earth-Sentinels-yang-menjadi-salah-satu-spot.jpg)