Berita Tabanan
Dipanggil Satpol PP, Pemilik Resto di Jatiluwih Sebut Belum Dapat SP3
Perwakilan 13 Pengusaha sekaligus Pengelola Restoran Gong Jatiluwih menghadiri pemanggilan pada tiga usaha di Jatiluwih
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Perwakilan 13 Pengusaha sekaligus Pengelola Restoran Gong Jatiluwih menghadiri pemanggilan pada tiga usaha di Jatiluwih yang sempat disidak oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Kantor Satpol PP Bali pada, Senin 8 Desember 2025.
Agus Pamuji mengatakan dalam pemanggilan tersebut ia sekaligus melakukan klarifikasi terkait penutupan penyegelan yang menurutnya Pansus TRAP dan jajarannya melakukannya secara sepihak.
Baca juga: BATAL, Pengelola Sebut Puluhan Travel Agent Berkunjung ke Jatiluwih, Simak Alasannya!
Sebab menurutnya, ia tidak mendapatkan surat penyegelan yang saat itu belum mendapatkan SP3 dari Pansus TRAP.
“Jadi hari ini kita mengklarifikasi menjawab pertanyaan pihak penyidik."
"Dimintai keterangan tentang posisi kita sebagai pemilik atau pengelola restoran apakah kita mengetahui bahwa itu berada di lingkungan hijau, zona hijau dan beberapa pertanyaan lain terkait aktivitas kita di restoran,” jelas Agus.
Baca juga: Sempat Jadi Tontonan, Pemilik Warung di DTW Jatiluwih Tabanan Pasang Seng di Tengah Sawah
Bangunan Restoran Gong Jatiluwih sudah berdiri lama sejak Tahun 2015 dan jika dikatakan zona hijau ia mengaku tak mengetahuinya sebab sebelum dibangun menjadi restoran, sudah banyak bangunan restoran di area Jatiluwih yang bukan sawah.
“Dulunya itu kandang ayam, luasnya kurang tahu lumayan besar, sekarang luas usahanya kurang lebih 5 are,” sambungnya.
Baca juga: Sempat Jadi Tontonan, Pemilik Warung di DTW Jatiluwih Tabanan Pasang Seng di Tengah Sawah
Agus juga mengatakan hingga kini masih melakukan beberapa mediasi untuk mencari beberapa solusi, hari ini juga restoran yang terdampak melakukan mediasi dengan Bupati Tabanan jadi hasilnya masih belum diketahui.
Restoran Gong Jatiluwih sudah berdiri sebelum UNESCO mengakui Jatiluwih sebagai cagar budaya.
Agus mengatakan banyak pejabat daerah juga telah berkunjung kesana dan mengapa tidak sejak dulu ditertibkan jika memang melanggar?
Baca juga: PEMILIK Warung Minta Keadilan, Usai Sidak Pansus TRAP Pertanyakan Masterplan DTW Jatiluwih Tabanan!
“Kita bayar pajak kita punya NIB sejak Tahun 2017 kalau gak salah. Kita sebenarnya yang kita cari win-win solution saja jadi begini semua pengusaha di Jatiluwih petani juga mereka memiliki lahan di sawah yang notabene sebagai objek wisata dan pengusaha itu lokal semua tidak ada investor asing,” bebernya.
Petani lokal membuka usaha tersebut di sawahnya sebagai objek pariwisata, dan mereka mencoba mengais sedikit rezeki dengan membangun lapak di sawahnya sendiri, bukan menyerobot lahan pemerintah.
“Kita, masih menunggu hasil. Karena yang dipanggil sampai saat ini hanya beberapa saja,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di DTW Jatiluwih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Perwakilan-13-Pengusaha-sekaligus-Pengelola-Restoran-Gong-Jatiluwih-78.jpg)