Berita Tabanan
Petani Jatiluwih Bali Sepakat Cabut Seng dan Plastik, Darmika Yasa Lega Bisa Jualan Lagi
Darmika menyatakan kesiapannya mengikuti aturan yang akan ditetapkan, termasuk perubahan konsep bangunan agar tidak permanen
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk itu dirinya meminta masyarakat tidak membangun secara permanen di tengah lahan sawah, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi.
“Kalau ingin berusaha, jangan di tengah sawah. Bangunan sebaiknya di pinggir kawasan. Sawah itu ikon, harus dijaga bersama. Jangan sampai kita terus kucing-kucingan antara masyarakat dan aparat,” tegasnya.
Pencabutan seng katanya adalah langkah awal untuk mengembalikan keindahan kawasan Jatiluwih.
Ke depan, pemerintah daerah bersama badan pengelola akan merumuskan kebijakan terbaik agar petani, masyarakat, badan pengelola, dan pemerintah sama-sama diuntungkan.
Terkait moratorium, Sanjaya memastikan kebijakan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan tetap berada dalam koridor aturan.
“Konsep usaha ke depan diarahkan pada bangunan non permanen, berbahan alami, serta selaras dengan karakter kawasan, bukan beton atau struktur permanen yang merusak lanskap sawah,” bebernya.
Pencabutan seng dan bentangan plastik pada hari kedua kemarin dipantau Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati pada Selasa 6 Januari 2026.
Kapolres juga melakukan pertemuan dengan 13 pemilik akomodasi di kawasan Jatiluwih itu.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 11.13 Wita dan dihadiri sejumlah pejabat Polres Tabanan, di antaranya Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Penebel, Prebekel Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, Kelihan Tempek Subak Muntig, serta para pemilik akomodasi.
AKBP Bayu Pati menyampaikan kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan yang berkembang di kawasan Jatiluwih serta menjaga situasi tetap kondusif.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Bupati Tabanan serta Sekda Tabanan terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah tahu berdasarkan hasil pembahasan, disepakati agar permasalahan yang melibatkan 13 akomodasi dapat segera diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama pihak terkait akan bersama-sama mencarikan solusi agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat, aman, dan lancar,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 13 akomodasi wisata yang melanggar aturan tata ruang di Jatiluwih ditutup oleh Satpol PP Bali dan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.
Para petani memasang seng dan plastik di tengah lahan persawahan sebagai bentuk protes terhadap tindakan penutupan tersebut. (gus)
Kumpulan Artikel Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/seng-di-jatiluwih-wf.jpg)