Berita Badung
Dewas dan Pembina BUMD di Tabanan Kaget, Dirut Perusdanya Ikut Seleksi Perumda di Badung dan Lolos
Pejabat di Kabupaten Tabanan dibuat kaget dengan mundurnya Direktur Utama (Dirut) Perusda Sanjayaning
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Saya baru tahu awal Januari dari berita online, lalu saya konfirmasi ternyata benar sudah ikut seleksi, bahkan sudah sampai tahap psikotes dan wawancara akhir dengan Bupati Badung," ungkapnya.
Padahal masa jabatan Direktur Utama baru akan berakhir pada 9 April 2026.
Menurut Hari Sujana, secara normal, jika masih bertugas di Tabanan, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang.
"Kalau dari awal ada niat ikut pansel, seharusnya ada pemberitahuan secara prosedural. Ini sama sekali tidak ada. Bukan melarang, karena itu hak seseorang, tapi masuk dan keluar harus baik-baik," tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun surat pengunduran diri telah diajukan, selama belum ada persetujuan KPM, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban menyelesaikan sejumlah laporan.
Di antaranya laporan triwulan IV tahun 2025, laporan tahunan 2025, laporan audit KAP, serta laporan akhir masa jabatan.
"Laporan akhir masa jabatan wajib dibuat jika keluar sebelum masa jabatan berakhir. Kalau tidak keluar, cukup tiga laporan saja," jelasnya.
Hari Sujana kembali menegaskan bahwa secara de jure, pengunduran diri direksi baru dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan KPM.
Selanjutnya, KPM akan menentukan apakah jabatan yang ditinggalkan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau melalui proses seleksi. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kompiang-Gede-Pasek-Weda-kanan-bersama-Made-Anjol-Wiguna-Direktur-Umum-Perumda-Pasar.jpg)