Berita Badung
Dewas dan Pembina BUMD di Tabanan Kaget, Dirut Perusdanya Ikut Seleksi Perumda di Badung dan Lolos
Pejabat di Kabupaten Tabanan dibuat kaget dengan mundurnya Direktur Utama (Dirut) Perusda Sanjayaning
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pejabat di Kabupaten Tabanan dibuat kaget dengan mundurnya Direktur Utama (Dirut) Perusda Sanjayaning Singasana atau dulu dikenal dengan Perusahaan Daerah Darma Santika di tengah masa jabatannya belum berakhir.
Dirut Perusda yakni Kompiang Gede Pasek Weda diketahui mundur dari pimpinananya di Tabanan setelah lolos seleksi menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung, belum lama ini.
Yang bersangkutan seakan diam-diam mengikuti seleksi di Badung tanpa diketahui pejabat yang lain.
Baca juga: LPJU Tenaga Surya di Badung Jadi Tantangan Saat Nyepi, Petugas Harus Padamkan Lampu Satu Persatu
Selain itu juga baru mundur setelah dinyatakan diterima.
Terkait dengan hal itu, pengawas sekaligus Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengakui jika dirinya kaget.
Bahkan keikutsertaan Dirut Perusda Sanjayaning Singasana dalam seleksi direksi di Badung justru diketahui dari pemberitaan media online.
"Kita justru tau melalui media online. Padahal yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Dirut di Tabanan. Secara etika hal tersebut memang kurang pantas," ujarnya Minggu 25 Januari 2026.
Baca juga: PERUMDA Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan
Kendati demikian diakui dirinya melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lolos.
Bahkan surat permohonan pengunduran diri baru diterimanya pada Jumat 23 Januari 2026 atau setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi di Perumda Badung.
"Terkakit pengundurannya kita tunggu dulu proses persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini kepala daerah," tegas Supanji.
Dikatakannya, pengunduran diri direksi perusda tidak serta-merta sah hanya dengan surat permohonan.
Baca juga: SIAP Tindak Tegas WNA Berulah! AKBP Purba Resmi Jabat Kapolres Badung
Sesuai aturan, pengunduran diri harus mendapat persetujuan KPM.
Diakui jika sudah disetujui KPM, proses selanjutnya mengikuti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yakni melalui panitia seleksi.
Sementara Pembina BUMD dan BLUD Tabanan, I Nyoman Hari Sujana juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait keikutsertaan Dirut Perusda Sanjayaning Singasana dalam seleksi direksi di Badung.
Bahkan, baik pembina maupun dewan pengawas baru mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan pemberitaan online.
Baca juga: Profil I Wayan Suyasa, dari Kader Golkar Badung ke Ketua DPW PSI Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kompiang-Gede-Pasek-Weda-kanan-bersama-Made-Anjol-Wiguna-Direktur-Umum-Perumda-Pasar.jpg)