Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Yoga Nekat Curi 4 Velg dan Ban Mobil di Tabanan Bali, Kasus Terungkap Kurang dari 24 Jam

Peristiwa pencurian terjadi di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan itu membuat kaget korban I Nyoman Sumanta

Tidak Ada/istimewa
DIAMANKAN - Pelaku Gede Yoga Pratama Adi Putra bersama barang buktinya saat diamankan unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Senin (16/2). Yoga Nekat Curi 4 Velg dan Ban Mobil di Tabanan Bali, Kasus Terungkap Kurang dari 24 Jam 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kasus pencurian empat buah velg beserta ban mobil yang sempat yang sempat rama di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kediri, Polres Tabanan

Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Senin 16 Februari 2026, saat korban yang diketahui bernama I Nyoman Sumanta (49) melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri. 

Atas laporan tersebut, Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kediri AKP Kadek Agus Sutris Juniantara untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga: Bali Siap Curi Start dari Thailand Gaungkan Pengobatan Tradisional dan Komplementer ke Ranah Global

Peristiwa pencurian ini terjadi di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu membuat kaget korban I Nyoman Sumanta (49). 

Korban  baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu 15 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita, saat mendatangi garase tempat mobil Toyota Veloz miliknya terparkir.

"Jadi korban terkejutnya ketika melihat empat ban mobilnya sudah tidak ada. Seluruh baut roda juga telah dilepas," ujar Kompol I Putu Budiawan, Selasa 17 Februari 2026.

Korban kemudian menghubungi pemilik garase, I Nyoman Sucita (46), untuk memastikan kejadian tersebut. 

Setelah dicek bersama, dipastikan keempat velg dan ban mobil telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026/SPKT/SEK.KEDIRI/RES.TABANAN/POLDA BALI tertanggal 16 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Petugas juga menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju lokasi kejadian. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kerobokan, Badung, Bali.

"Jadi pelaku dilakukan yang diketahui bernamaI Gede Yoga Pratama Adi Putra (26) asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara langsung diintai. Saat ditemukan di Kerobokan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku beraksi seorang diri pada Minggu (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Saat beraksi, pelaku datang menggunakan mobil dan memarkirkannya di depan kendaraan korban. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved