TAG
RAS
-
Atas perbuatan Sumarno, disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp 24 miliar.
Kamis, 13 April 2023
-
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan mantan Kepala UPTD PAM inisial RAS sebagai tersangka.
Rabu, 1 Maret 2023
-
Ditetapkannya RAS sebagai tersangka, setelah penyidik pidsus yang komandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Rabu, 8 Februari 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved