Berita Bali
Kasus Dugaan Korupsi UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali, Penyidik Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan mantan Kepala UPTD PAM inisial RAS sebagai tersangka.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah memeriksa sejumlah saksi terkait terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Pemeriksaan para saksi ini, pasca tim penyidik yang dikamandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menetapkan mantan Kepala UPTD PAM inisial RAS sebagai tersangka. Selain pengembangan kasus, pemeriksaan saksi ini guna mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Mayat Bayi Sempat Dikira Bangkai Hewan, Lansia Terkejut Temukan Itu di Belakang Rumahnya
Baca juga: Waspada Penculikan! Anak SD Diedukasi Jajaran Polres Klungkung, Simak Beritanya

"Untuk kasus dugaan PUPRKIM PAM jadwalnya masih pemeriksaan beberapa saksi oleh penyidik," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Maret 2023.
Ditanya kapan jadwal pemeriksaan RAS sebagai tersangka, Eka Sabana belum bisa memastikan. "Saat ini masih pemeriksaan saksi saksi," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan mantan Kepala UPTD PAM inisial RAS sebagai tersangka.
RAS pernah menduduki kursi kepala UPTD PAM Provinsi Bali selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021.
RAS selama kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020 diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Rp. 23.949.077.628,75.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
Dalam perkara ini, RAS disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Pansus Tata Ruang Panggil Kanwil BPN dan BWS, Bahas Temuan Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura Bali |
![]() |
---|
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.