TOPIK
Kasus Asusila
-
Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar. Kasus ini menyeret Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa.
-
Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar. Polisi menetapkan 11 tersangka.
-
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya prostitusi berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali.
-
Polda Bali baru saja mengungkap dua bisnis lendir, esek-esek berbasis Spa di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni Flame Spa dan Pink Palace Spa.
-
Selain itu, WS (31) laki-laki selaku Direktur, NMWS (34), perempuan selaku General Manager, kemudian WW (29) DAN IGNJ (33), perempuan selaku reception
-
Polisi menetapkan KS (49) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap bocah usia 10 tahun asal Kecamatan Banjar, Buleleng
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved